Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Suara.com) Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan 190 Ton Beras

12/12/2018



Suara.com - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 190 ton beras dan barang-barang bekas dari Singapura tujuan Pulau Batam dengan sarana pengangkut KLM Surya Prataman GT 62 berbendera Indonesia.

Kapal Layar Motor (KLM) Surya Pratama ditangkap kapal patroli BC 7005 yang dikomandani Rogers Panggabean di perairan Tanjung Sengkuang, Batam, Kamis (1/10), dan tiba di Dermaga Kanwil BC Kepri, Jumat dinihari, kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Parjiya dalam keterangan persnya di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat.

KLM Surya Pratama, jelas Parjiya, mengangkut beras asal Jurong, Singapura sebanyak 190 ton, serta barang-barang bekas dengan perincian 100 lembar kasus, 60 pintu, 20 ranjang, 15 lemari, 8 sofa, 50 kursi plastik, 50 unit meja, 18 kursi putar, 15 kipas angin, 5 mesin cuci dan 2 kulkas.

"Beras dan barang-barang bekas tersebut kita amankan beserta kapalnya karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," kata dia.

Nilai barang diperkirakan sekitar Rp1,2 miliar dengan asumsi harga beras medium Rp11.000 per kilogram. Sedangkan kerugian negara secara materiil diperkirakan Rp250 juta, sedangkan kerugian immateriil tak ternilai, karena merugikan masyarakat dan perekonomian negara.

Parjiya menjelaskan, KLM Surya Pratama tertangkap tangan mengangkut barang-barang tersebut, sehingga proses penyidikannya lebih mudah karena nyata-nyata tindak pidana penyelundupan.

"Sebenarnya ada beberapa kapal yang hendak melintas dari perairan Singapura ke perairan kita, namun yang tertangkap KLM Surya Pratama, sedangkan kapal lain kembali berbalik ke perairan Singapura karena kepergok sama petugas patroli," tuturnya.

Dia menambahkan muatan kapal tersebut masih dalam pengecekan untuk mengetahui jumlah sebenarnya dan barang-barang apa saja yang diangkut kapal tersebut.

"Tersangka belum ditetapkan karena kapal baru saja tiba," katanya.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo menambahkan, kronologis penindakan KLM Surya Pratama berawal dari kegiatan patroli satuan tugas BC 7005 dibantu BC 8005 yang mencegat kapal tersebut sarat dengan muatan di perairan Tanjung Sengkuang, Batam.

"Nakhoda L dengan ABK 9 orang tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan, makanya kapal ditarik ke Karimun," kata dia.

Pelanggaran yang dilakukan, menurut Evy, yaitu Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Siagakan Polisi Kantor BC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun sempat dijaga ketat puluhan polisi pada Kamis (1/10) malam, menyusul adanya informasi sejumlah massa hendak menyerang kantor tersebut terkait penindakan yang dilakukan terhadap KLM Surya Pratama.

"Kita langsung koordinasi dengan polisi dan TNI yang siaga sejak tadi malam," kata Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya.

Parjiya mengaku informasi rencana penyerangan berasal dari kepolisian, dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat BC di Batam untuk memantau adanya upaya pengerahan massa ke Karimun.

"Teman-teman di kepolisian yang menyampaikan soal itu, tapi kita langsung koordinasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami bersyukur sampai hari ini tidak ada massa yang datang dari Batam," katanya.

Berdasarkan pantauan, sebanyak 70 polisi langsung disiagakan di dermaga Kanwil BC Kepri, menjelang kedatangan KLM Surya Pratama dari Batam pada Jumat dinihari. Sejumlah personel TNI juga ikut serta mengamankan Kanwil BC Kepri dari upaya penyerangan massa yang dikabarkan berjumlah puluhan orang.