Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Suara.com) Sudding: Panggil Luhut Cuma Ulur-ulur Waktu Kasus Setnov
Berdasarkan rekaman pembicaraan yang dilakukan Maroef, dalam pertemuan tersebut, nama Luhut disebut sampai berkali-kali.
Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mempertanyakan urgensi pemanggilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Saya hanya baca lewat media katanya mau dipanggil untuk Senin (besuk). Saya tidak melihat apa urgensinya (Luhut) dimintai keterangan di MKD karena Pak Luhut kan tidak terlibat dalam dalam pertemuan antara Setnov, Maroef Sjamsoeddin (Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia), dan Riza Chalid (pengusaha minyak) dalam hal menyangkut perpanjangan kontrak Freeport," kata Sudding kepada Suara.com, Minggu (13/12/2015).
Berdasarkan rekaman pembicaraan yang dilakukan Maroef, dalam pertemuan tersebut, nama Luhut disebut sampai berkali-kali.
"Dia cuma disebut namanya. Jadi, apa urgensinya (dipanggil). Kalau cuma disebut nama, akan berapa banyak orang yang dipanggil (MKD)," kata Sudding.
Menurut Sudding memanggil orang yang namanya disebut dalam rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef, dan Riza hanya mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto.
"Itu kan hanya ulur waktu," kata dia.
Bagi Sudding keterangan yang diberikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Novanto, dan Maroef serta barang bukti rekaman pembicaraan yang sekarang berada ke mahkamah telah cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan kasus Novanto.
Kasus Novanto terungkap setelah Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
Pembicaraan tersebut terjadi ketika Novanto, Riza Chalid, dan Maroef bertemu pada 8 Juni 2015.
Selain mencatut nama Kepala Negara, nama sejumlah tokoh, Luhut di antaranya, juga dicatut.
Dalam konferensi pers Jumat (11/12/2015), Luhut mengatakan siap dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Siap, saya yang minta dipanggil kok," kata Luhut saat konferensi pers.