Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(SuaraJakarta) Mendagri: Revisi Permendag Bukan Berarti Semua Daerah Leluasa Jual Minol
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dengan adanya deregulasi paket 134 kebijakan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, khususnya tentang penjualan minuman beralkohol (minol), tidak serta merta memberikan keleluasaan bagi daerah untuk membuat aturan sendiri dalam melakukan penjualan secara bebas.
“Kalau itu yang menjual hotel berbintang lima, saya kira itu sah saja, ada pengecualian. Kalau menjual miras di tempat umum kan juga tidak boleh. Itu cukup dengan peraturan daerah,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Rabu (16/9/2015).
Tjahjo menegaskan semua daerah tidak dapat dipaksakan untuk tidak menjual minuman beralkohol, contohnya seperti di Bali. Pada umumnya, daerah wisatayang banyak dikunjungi turis asing, jumlah penjualan minuman beralkohol akan tinggi.
Hal serupa juga diutarakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono. Menurut dia, minuman beralkohol merupakan bagian dari komoditas yang diperdagangkan pada daerah tertentu, misalnya yang banyak dikunjungi turis asing. Namun, pengecualian atau larangan di daerah tertentu, seperti Aceh, bisa saja tetap dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Soni menambahkan, pemerintah daerah bisa saja setuju atau tidak setuju dengan revisi aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Sementara, tugas dan kewenangan Kemendagri adalah memfasilitasi dan mengawasi semua pelaksanaan dari kebijakan sektoral perdagangan.
“Jadi, konteksnya daerah punya kebijakan untuk mengatur dalam rangka mendukung kebijakan nasional, tetapi di satu sisi menyesuaikan dengan kondisi suatu tempat. Ini bukan soal kewenangan penuh pemerintah seperti negara federal,” kata Soni.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang mencakup deregulasi sejumlah peraturan yang dianggap menghambat perekonomian. Setidaknya ada 134 peraturan yang dianggap tumpang tindih ataupun menghambat, dan akan diubah.
Presiden Joko Widodo menyebutkan dari jumlah itu, ada 89 peraturan yang akan segera diubah. Peraturan itu terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden, rancangan instruksi presiden, rancangan peraturan menteri, dan rancangan aturan lainnya.
Salah satu yang akan direvisi adalah aturan soal larangan penjualan minuman beralkohol yang tercantum dalam Perdirjen Dagri Nomor 4/2015 yang melaksanakan Permendag nomor 6/M-DAG/PER/2015. Aturan ini akan diubah untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing