Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Dilema Tim Khusus untuk Jerat Penyidik KPK Jika BG Bersih: Badrodin dan Budi Waseso Berbeda Sikap
Badrodin dan Kepala Bareskrim Berbeda Sikap
Plt. Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak bisa asal ditetapkan sebagai tersangka jika kasus itu belakangan dinyatakan tak terbukti. Jerat pidana atas perbuatan penyidik seperti itu, ujar Badrodin, belum pernah terjadi.
"Agak susah penerapan hukumnya. ketika penyidik menetapkan tersangka terus ada kendala, itu ketidakmampuanpenyidik," kata Badrodin kepada Tempo, kemarin. Badrodin juga memastikan Kepolisian belum pernah mewacanakan penetapan penyidik KPK kasus Budi sebagai tersangka jika kasus itu dianggap tidak terindikasi pidana. Pihaknya, setahu Badrodin, baru akan mengkaji berkas kasus Budi Gunawan yang baru dilimpahkan Kejaksaan Agung pada 2 April lalu. "Kami harus pelajari dulu substansi materinya seperti apa," kata dia.
Sikap Badrodin ini berbeda dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Kemarin, kepada Tempo, Budi Waseso menegaskan akan menjerat para penyidik KPK yangmenangani kasus Budi jika hasil audit timnya menyimpulkan Budi Gunawan tidak bersalah. Tuduhannya, kata dia, bisa penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kasus. Menurut Waseso, pihaknya sudah mengantongi satu alat bukti untuk menjerat mereka, yakni putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi oleh KPK. "Itu bisa jadi salah satu bukti untuk menjerat penyidik," kata dia." Nanti akan berkembang sesuai temuan."
Bukti yang lain, ujar Waseso, akan dicari dari hasil audit dan gelar perkara berkas bersama tim dari Kejaksaan Agung, KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dajam gelar perkara ini, kata dia, akan dipetakan pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikankasus Budi di KPK. Dia memastikan pengusutan ada atau tidaknya dugaan pidana penyidik KPK akan dilakukan secara profesional. "Kami juga akan sampaikan secara terbuka agar tak ada fitnah dan semua bertanggung jawab," kata dia.
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan pihak yang bisa menguji profesionalitas penyidik KPK dalam kasus Budi Gunawan adalah pengadilan. Penilaian kasus Budi Gunawan terindikasi pidana atau tidak, kata Abdullah, bukan seharusnya dilakukan penyidik Bareksrim. "Jika penyidik dianggap tidak punya alat bukti yang kuat atas seorang tersangka, biarlah pengadilan yang memutuskan seseorang bersalah atau tidak," ujar Abdullah.
http://koran.tempo.co/konten/2015/04/13/370219/Badrodin-dan-Kepala-Bareskrim-Berbeda-Sikap