Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Dilema Tim Khusus untuk Jerat Penyidik KPK Jika BG Bersih: Badrodin dan Budi Waseso Berbeda Sikap

12/12/2018



 

Badrodin dan Kepala Bareskrim Berbeda Sikap

Plt. Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak bisa asal ditetapkan sebagai tersangka jika kasus itu belakangan dinyatakan tak terbukti. Jerat pidana atas perbuatan penyidik seperti itu, ujar Badrodin, belum pernah terjadi.

"Agak susah penerapan hukumnya. ketika penyidik menetapkan tersangka terus ada kendala, itu ketidakmampuanpenyidik," kata Badrodin kepada Tempo, kemarin. Badrodin juga memastikan Kepolisian belum pernah mewacanakan penetapan penyidik KPK kasus Budi sebagai tersangka jika kasus itu dianggap tidak terindikasi pidana. Pihaknya, setahu Badrodin, baru akan mengkaji berkas kasus Budi Gunawan yang baru dilimpahkan Kejaksaan Agung pada 2 April lalu. "Kami harus pelajari dulu substansi materinya seperti apa," kata dia.

Sikap Badrodin ini berbeda dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Kemarin, kepada Tempo, Budi Waseso menegaskan akan menjerat para penyidik KPK yangmenangani kasus Budi jika hasil audit timnya menyimpulkan Budi Gunawan tidak bersalah. Tuduhannya, kata dia, bisa penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kasus. Menurut Waseso, pihaknya sudah mengantongi satu alat bukti untuk menjerat mereka, yakni putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi oleh KPK. "Itu bisa jadi salah satu bukti untuk menjerat penyidik," kata dia." Nanti akan berkembang sesuai temuan."

Bukti yang lain, ujar Waseso, akan dicari dari hasil audit dan gelar perkara berkas bersama tim dari Kejaksaan Agung, KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dajam gelar perkara ini, kata dia, akan dipetakan pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikankasus Budi di KPK. Dia memastikan pengusutan ada atau tidaknya dugaan pidana penyidik KPK akan dilakukan secara profesional. "Kami juga akan sampaikan secara terbuka agar tak ada fitnah dan semua bertanggung jawab," kata dia.

Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan pihak yang bisa menguji profesionalitas penyidik KPK dalam kasus Budi Gunawan adalah pengadilan. Penilaian kasus Budi Gunawan terindikasi pidana atau tidak, kata Abdullah, bukan seharusnya dilakukan penyidik Bareksrim. "Jika penyidik dianggap tidak punya alat bukti yang kuat atas seorang tersangka, biarlah pengadilan yang memutuskan seseorang bersalah atau tidak," ujar Abdullah.

 http://koran.tempo.co/konten/2015/04/13/370219/Badrodin-dan-Kepala-Bareskrim-Berbeda-Sikap