Berita Terkait
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (Tempo.co) Pengamat Menilai Sistem Peradilan Hambat Investasi
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (Laras Post) Presiden RI: Mudahkan Soal Legalitas Tanah, Hapuskan Pungli
- (Tempo.co) Komisi Hukum DPR Datangi Padepokan Dimas Kanjeng, Hasilnya...
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- [Kalteng Pos]: Akhirnya, Pemerintah Resmi Naikan Harga Rokok
- (Tempo.co) Isu Novanto Jadi Ketua DPR Lagi, Refly: Legal tapi Timbul...
- (DetikNews) KKP: Lebih dari 70% Pemilik Palsukan Berat Kapal Ikan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo): Opini: Munirpad, Mengenang Munir. oleh Agus Dermawan
Rakyat Indonesia merasa senang dengan kemurahan hati Kota Den Haag, yang pada 14 April lalu menghadiahi Munir dengan nama jalan Munirpad. Munir Said Thalib adalah pejuang HAM yang meninggal dunia pada usia 39 tahun lantaran diracuni begundal politik pada 7 September 2004. Penghormatan itu semakin terasa setelah kita melihat bahwa nama Munir berkibar di kompleks hunian yang jalannya dihiasi nama pejuang HAM dunia, seperti Nelson Mandela, Teresa, dan Martin Luther King.
Penghormatan atas Munir ini dirasakan sebagai kompensasi untuk kekecewaan banyak orang atas upresiasi negara Indonesia terhadap tokoh-tokoh penegakan HAM-nya sendiri. Karena, kita tahu, sampai Indonesia memiliki presiden ketujuh, tak ada nama jalan yang hasratnya menjunjung nama-nama pejuang di bidang itu, yang pengorbanannya dibasahi air mata, keringat, dan darah.
Negara pastilah tahu, betapa hati kecil masyarakat menginginkan adanya nama jalan (jalan nama ruang publik seperti taman dan plaza) yang mengabadikan manusia-manusia yung pernah menggetarkan jantung HAM Indonesia Haya. Seperti Yap Thiam Hien (lahir pada 1913) misalnya, ahli hukum berjulukan "si kerbau" lantaran tidak memiliki rasa takut demi keadilan dan kebenaran. Pun ketika yang dilawan adalah para jenderal kepolisian Orde Baru.
Atau Haji Johannes Cornelius Princen (1925), yang lantaran berani berteriak di atas kebenar-un, harus berkali-kali menghadapi hukuman. Demi membela hak-hak orang Indonesia, ia rela dipenjara di Sukabumi oleh Militniir Krijgsraad te Velde (Mahkamah Militer Perang Belanda).
Ketika sejak 1966 duduk sebagai Ketua Umum Lembaga Pembela Hak-hak Asasi Manusia, ia pun menjadi makhluk yang paling dibenci oleh para penindas yang berpayung lembaga hukum dan keamanan negara. Perjuangannya mirip Multatuli alias Douwes Dekker (1820). Pengarang Max Havelaar yang mati-matian membela hak-hak hukum rakyat Indonesia, namun namanya dilupakan, pun oleh sebuah gang buntu di sekujur kota.
Atau tentu saja Hoegeng Iman Santoso (1921). Jenderal kepolisian iniselalu mengatakan bahwa Indonesia memerlukan "orang-orang idealis gila" (mungkin seperti Gubernur Basuki Tjahaja Purnama) untuk mengubah birokrasi Indonesia yang korup dan semena-mena. Tindakannya diberangkatkan dari semangat penegakan hak asasi manusia.
Pemberian nama jalan tentulah berangkat dari pemikiran yang berkonteks dengan zaman. Presiden Sukarno memberi nama jalan di Ibu Kota (sebagai patron kota lain di Indonesia) dengan landasan visi yang berkonteks dengan rasa nasionalisme, sehingga lantas muncul jalan bernama pahlawan daerah, t.enam.in dan bunga, sampai pulau-pulau di Nusantara.
Kini zaman jauh beralih, dan konteks itu juga otomatis berubah. Ketika hukum dan HAM di Indonesia tak henti dirundung sakit parah, kemunculan nama jalan pejuang HAM terasa mene mukan nilai penting.
Kita yakin bahwa negara sangat paham, betapa penjunjungan nama-nama itu adalah bagian penanaman ingatan ihwal orang-orang besar yang patut diteladani, sehingga kelindan pikiran masyarakat di ruang publik tidak hanya direcoki cerita nyata hakim yang disogok sampai aparat yang dibayar pengusaha untuk menyakiti si jelata. Aneh, sementara Den Haag manis mencontohkan, Negara Indonesia merasa malah malu melakukan.