Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) Pembahasan Perppu KPK: Ruki berpeluang kembali pimpin KPK

12/12/2018



 

Ruki Berpeluang Kembali Pimpin KPK

Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diperkirakan berlangsung mulus di Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagian besar fraksi di Komisi Hukum DPR mendukung agar pengesahan peraturan pemerintah itu segera diundangkan.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan unsur kegentingan dalam penyusunan peraturan pemerintah terpenuhi saat pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau terus dibiarkan, pimpinan KPK tinggal dua,"kata dia saat dihubungi, kemarin.

Menurut Masinton, Komisi Hukum seharusnya segera mengesahkan peraturan pemerintah itu agar pimpinan lembaga antirasuah bekerja maksimal. "Kami ingin pelaksana tugas sepenuhnya bekerja menjadi pimpinan sah, didukung hukum yang berlaku," kata anggota Komisi Hukum ini.

Dukungan juga mengalir dari Fraksi Demokrat, Golkar, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa. "Ruki dan kawan-kawan bekerja dengan baik. Beberapa koruptor justru tertangkaptangan," kata anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul. Seperti halnya Demokrat, NasDem tak ingin KPK berjalan di tempat. Sedangkan Sekretaris Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, menilai peraturan itu akan membuat KPK semakin kondusif. "Kita tidak butuh kehebohan baru."

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu KPK pada 23 Februari lalu untuk mengangkat tiga pelaksana tugas pimpinan KPK sebelum DPR memilih pimpinan baru akhir tahun ini, yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Prabowo. Mereka dianggap sebagai pendamping Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Dalam pembahasan awal, sejumlah anggota Komisi Hukum (Komisi 3 DPR) mempermasalahkan pasal 33A poin 3 mengenai usia dibawah 65 tahun. Penambahan pasal itu seolah hanya mengakomodasi Ruki-kini 68 tahun-agar bisa mendapatkan posisi nomor satu di lembaga antirasuah.

Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan fraksinya bakal menerima perpu dengan catatan khusus. "Harus langsung direvisi dalam amendemen Undang-Undang KPK," ujarnya. Pasal yang segera direvisi, kata dia, adalah mengenai usia pimpinan KPK yang menjadi tak terbatas.

Adapun Fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera belum menentukan sikap. Kedua fraksi memilih menunggu penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang diagendakan hari ini. "Ada banyak hal yang harus dijelaskan mengenai perpu ini,"kata anggota Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, mengatakan Menteri Yasonna harus memastikan langkah lanjutan bila DPR menyetujui perpu. "Kalau kami tolak, apakah seleksi dipercepat? Atau cukup dua orang calon pimpinan yang pernah kami seleksi," kata dia, merujuk pada Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Indonesia Corruption Watch menyatakan pengesahan Perpu KPK bisa berdampak negatif. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, berpendapat perpu berpeluang melegalkan dan memperkuat kriminalisasi. "Karena Ruki polisi dan Indriyanto adalah penasihat Polri," katanya.