Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Tjahjo: Daerah gagal ikut pilkada serentak 2015 dan terpaksa baru bisa 2017 cenderung rugi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya bakal mengumpulkan semua daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015. Mereka akan membahas pendanaan pilkada.
“Kami akan panggil semua, pertengahan bulan ini,” kata Tjahjo di Bandung, Kamis, 2 April 2015.
Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri akan menjelaskan rincian pos anggaran yang boleh digeser untuk menambal kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada serempak yang sumber dananya hanya dari anggaran daerah saja.
Tjahjo mengatakan anggaran dari pusat tidak ada. Tapi anggaran itu bisa menggunakan pos yang lain. “Nah menggunakan pos yang lain ini perlu payung hukum. Daerah akan kita undang dan kita arahkan, bisa menggunakan pos yang mana,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, mayoritas daerah yang bakal melaksanakan pilkada serempak sudah menyediakan anggarannya. “Hampir semua daerah siap, tinggal kira-kira 7-8 daerah perlu penajaman saja, sehingga usulan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) bisa disetujui DPRD dan pemdanya,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengklaim, semua aturan yang memayungi soal penggeseran anggaran itu sudah diterbitkan. Contohnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri juga sudah meminta persetujuan Kementerian Keuangan. Kata Tjahjo, anggaran yang diambil ini diharapkan tidak mengganggu pos-pos anggaran pembangunan.
Menurut Tjahjo, penambahan anggaran untuk mengikuti pilkada itu harus tercantum dalam pembahasan APBD Perubahan. “Kalau toh tidak siap untuk tahun anggaran ini, dia bisa ikut (pilkada serentak) tahun 2017, tapi rugi,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri masih menunggu aturan tambahan yang sedang dibahas KPU untuk pelaksanaan pilkada serentak. Soal tanggal pelaksanaan misalnya, Tjahjo belum tahu.
Tjahjo mengatakan pilkada serentak diperkirakan Desember 2015.
Link asli: http://www.tempo.co/read/news/2015/04/02/078654936/Menteri-Tjahjo-Kumpulkan-Daerah-Bahas-Anggaran-Pilkada