Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo) UU Pilkada: Alokasi Dana Pilkada Tak Harus Disetujui DPRD

12/12/2018



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumplo membolehkan kepala daerah menganggarkan dana pemilihan kepala daerah, tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kementerian Dalam Negeri ukan menerbitkan Surat Kementerian Dalam Negeri, yang berisi ketentuan bahwa para kepala daerah bisa membuat pos anggaran pemilihan kepala daerah mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

"Tak perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, cukup diberitahukan dan untuk selanjutnya DPRD wajib menyetujui pada perubahan anggaran tahun ini," ujar Tjahjo, akhir pekan lalu.

Tjahjo mengatakan payung hukum kebijakan ini berupa Surat Mendagri yang ditujukan kepada kepala daerah. Pemerintah daerah nantinya memasukkan pos anggaran pemilihan itu dengan mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Dengan aturan ini, Tjahjo memastikan Komisi Pemilihan Umum Daerah dapat memulai pelaksanaan tahapan pilkada.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perubahan tersebut mengatur pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini.Biaya pilkada akan ditanggung APBD serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Mayoritas pemerintah daerah sudah mengesahkan APBD pada Januari lalu.

Komisi Pemilihan Umum mencatat 71 dari 272 daerah yang bakal mengadakan pilkada tahun ini belum mengalokasikan dana tersebut dalam APBD 2015. Daerah itu terdiri atas tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015, serta 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Januarihingga Juni 2016.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman mendesak Menteri Tjahjo segera mengeluarkan aturan yang memuluskan pendanaan pilkada dari APBD. Dia meminta agar aturan baru tersebut dikeluarkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah digelar pada Juli nanti."Itu konsekuensi pilkada serentak. Yang penting pemerintah daerah mengajukan anggaran secara jelas," katanya.