Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) UU Pilkada: Alokasi Dana Pilkada Tak Harus Disetujui DPRD
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumplo membolehkan kepala daerah menganggarkan dana pemilihan kepala daerah, tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kementerian Dalam Negeri ukan menerbitkan Surat Kementerian Dalam Negeri, yang berisi ketentuan bahwa para kepala daerah bisa membuat pos anggaran pemilihan kepala daerah mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
"Tak perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, cukup diberitahukan dan untuk selanjutnya DPRD wajib menyetujui pada perubahan anggaran tahun ini," ujar Tjahjo, akhir pekan lalu.
Tjahjo mengatakan payung hukum kebijakan ini berupa Surat Mendagri yang ditujukan kepada kepala daerah. Pemerintah daerah nantinya memasukkan pos anggaran pemilihan itu dengan mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Dengan aturan ini, Tjahjo memastikan Komisi Pemilihan Umum Daerah dapat memulai pelaksanaan tahapan pilkada.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perubahan tersebut mengatur pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini.Biaya pilkada akan ditanggung APBD serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mayoritas pemerintah daerah sudah mengesahkan APBD pada Januari lalu.
Komisi Pemilihan Umum mencatat 71 dari 272 daerah yang bakal mengadakan pilkada tahun ini belum mengalokasikan dana tersebut dalam APBD 2015. Daerah itu terdiri atas tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015, serta 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Januarihingga Juni 2016.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman mendesak Menteri Tjahjo segera mengeluarkan aturan yang memuluskan pendanaan pilkada dari APBD. Dia meminta agar aturan baru tersebut dikeluarkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah digelar pada Juli nanti."Itu konsekuensi pilkada serentak. Yang penting pemerintah daerah mengajukan anggaran secara jelas," katanya.