Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) 36 Anggota Laporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD
TEMPO.CO, Jakarta - Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kembali digoyang. Kali ini, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan oleh 36 anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Anggota Komisi BUMN dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bowo Sidik Pangarso, mengatakan Ade diduga memberikan persetujuan kepada Komisi Keuangan untuk rapat dengan BUMN tanpa seizin komisinya selaku mitra. "(Tindakan) itu tidak benar," ucapnya di depan ruangan MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.
Kedua, ujar Bowo, Ade diduga mengundang perusahaan-perusahaan pelat merah itu untuk rapat dengan pimpinan DPR tanpa seizin komisinya. Perusahaan yang diundang adalah perusahaan yang mendapat dana.
Wakil Ketua MKD Saifuddin Sudding menuturkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Dasar pengaduannya Ketua DPR dan beberapa BUMN dalam kaitan penyertaan modal negara," katanya.
Politikus Partai Hati Nurani ini berujar, berdasarkan Tata Tertib DPR, setiap alat kelengkapan Dewan yang memanggil mitra kerja harus seizin komisi yang bersangkutan. "Pimpinan DPR bukan atasan," ucapnya. "Kami verifikasi laporan ini."
Dari lampiran dokumen yang diserahkan Bowo Sidik, diketahui ada sembilan perusahaan yang diundang bertemu dengan Ade. Mereka adalah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Jasa Marga.