Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) 85 Pasar Tradisional Akan Direvitalisasi Tahun Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tahun ini akan merevitalisasi 85 pasar tradisional menjadi pusat perdagangan lokal. Dari jumlah itu, 65 di antaranya merupakan pasar rakyat reguler serta 20 lain berada di daerah perbatasan, tertinggal, dan pascabencana.
“Kami berharap upaya revitalisasi tersebut mampu menjadikan pasar rakyat sebagai pusat pasar perdagangan produksi lokal dengan kualitas barang dan harga yang bersaing,” kata Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I Wayan Dipta dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April 2016.
Untuk revitalisasi, pemerintah akan memprioritaskan pasar yang kondisinya kurang layak. Revitalisasi juga diprioritaskan bagi pasar belum permanen yang terletak di kecamatan, pedesaan, daerah pascabencana, dan wilayah pemekaran yang belum pernah mendapat program revitalisasi pemerintah.
Wayan berujar, revitalisasi pasar rakyat harus mampu memenuhi kebutuhan konsumen yang makin beragam. “Pasar rakyat tetap berpegang pada kultur yang ada di masyarakat lokal.”
Upaya awal yang dilakukan pemerintah adalah mengubah paradigma pasar, selain sebagai tempat transaksi, juga menjadi aktualisasi diri secara sosial, ekonomi, dan menjadikan media rekreasi berbasis budaya lokal. Ke depan, ucap Wayan, pandangan bahwa pasar kumuh, becek, dan tidak nyaman bisa berubah. Ia menilai reformasi koperasi sebagai pengelola pasar rakyat juga perlu dilakukan, agar pengelolaan pasar bisa profesional.
Wayan mengklaim pihaknya sudah memfasilitasi revitalisasi terhadap 597 pasar rakyat pada 2003-2015. Program itu dianggap perlu agar setiap lima desa di Indonesia memiliki satu pasar yang representatif, bersih, aman, nyaman, dan menjadi pasar harian permanen. Hal itu diharapkan mampu memperbaiki ekonomi rakyat dan memperluas kesempatan kerja.