Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Ada Empat Laporan Masuk, Hanya Satu yang Diproses MKD
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan DPR (MKD) selama masa sidang III 2015-2016 menerima empat pengaduan dan satu imbauan dari kelompok masyarakat terkait dengan anggota Dewan bermasalah. Tiga di antaranya tidak dilanjuti dengan berbagai alasan. Satu laporan masuk tahap panel. Adapun imbauan yang masuk ke MKD terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Ada kelompok masyarakat yang mengimbau agar MKD mengingatkan anggotanya yang belum menyelesaikan LHKPN," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam konferensi pers kinerja MKD di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Menanggapi hal tersebut, Surahman menuturkan, MKD akan mengirimkan surat edaran pada awal masa sidang keempat untuk mengingatkan kewajiban para anggota agar memberikan LHKPN. "Kalau tidak dilaksanakan, kan, berarti melanggar etika," ucapnya.
Adapun satu laporan masyarakat yang masuk dan kini sedang menunggu keputusan panel MKD adalah laporan atas kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang terjerat penyalahgunaan narkoba. "Sudah 2-3 kali sidang panel, semoga pada awal masa sidang yang akan datang sudah selesai. Kan, 30 hari lagi. Kalau kurang, tambah hingga maksimal 30 hari lagi harus selesai," ujarnya.
Tiga laporan lain yang tidak dilanjuti salah satunya atas dasar alasan pencabutan pelaporan. Surahman menuturkan laporan itu atas kasus yang menimpa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang diduga menganiaya staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Dita sebelumnya melaporkan Masinton ke MKD pada 2 Februari dan mencabut laporannya dua pekan berikutnya pada 16 Februari 2016.
Sedangkan kasus lain yang tidak dilanjuti MKD dengan alasan tak cukup alat bukti adalah ijazah palsu yang menimpa politikus Partai Persatuan Pembangunan berinisial AFH. "Ternyata ijazahnya ada, dan ada perbedaan pada penambahan nama orang tua. Ini kurang informasi dari pelapor," tuturnya.
Adapun untuk satu kasus lainnya Surahman enggan memberikan pernyataan detail. Ia hanya menuturkan bahwa alasan tidak dilanjutkan kasus itu karena ada saksi kunci yang mencabut kesaksian. "Tidak bisa dijelaskan lebih lanjut. Ya, terkait dengan dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan," kata Surahman.