Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan cuti kampanye bagi calon kepala daerah inkumben merupakan hak. Jika ada pihak yang mengatakan Ahok akan menyalahgunakan wewenang, dia memilih rela tidak berkampanye. "Kan hidup pilihan," katanya di Balai Kota, Jumat, 5 Agustus 2016.
Ahok pun meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi perihal kejelasan isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, yang isinya inkumben, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus mengambil cuti kampanye selama sekitar empat bulan. Ahok telah mengirimkan surat permohonan uji materi atau judicial review terkait dengan undang-undang tersebut.
"Apakah benar undang-undang yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti, sekalipun saya tidak mau kampanye?" ujarnya.
Ahok menilai undang-undang tersebut menyulitkan dia, yang statusnya sebagai inkumben. Terlebih, kata Ahok, rentang waktu yang diberikan selama empat bulan terlalu lama. Apalagi masa cuti pada akhir tahun hingga awal tahun nanti merupakan masa kritis dalam penyusunan anggaran.
"Ini lagi (masa) kritisnya anggaran, kritis serapan anggaran. Lalu saya dipaksa keluar dari sini. Apakah itu adil atau tidak? Melanggar undang-undang dasar atau tidak?" tuturnya.
Dengan tidak memanfaatkan cuti kampanye yang terhitung dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, Ahok merasa tidak dirugikan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017. Menurut dia, masa tersebut harus bisa memanfaatkan waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah sehingga, saat ia tidak terpilih lagi, ada hasil dari kerja kerasnya selama ini.
"Kalau Oktober 2017 saya mesti keluar dari sini, lebih baik saya jaga betul dong anggaran 2017. Saya lebih baik jaga sampai akhir tahun serapan 2016 dan 2017, sebelum saya keluar Oktober, saya telah menghasilkan bukti peninggalan dari Gubernur Ahok. Jadi orang inget nih," katanya.