Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Angkutan Pedesaan Menjerit, Butuh Bantuan Pemda
TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah daerah diminta berpihak kepada angkutan pedesaan, karena terancam punah. “Peran pemerintah belum kelihatan. Padahal angkutan pedesaan itu kewenangan tingkat dua,” kata Kepala Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Sigit irfansyah, dalam diskusi angkutan pedesaan, di Semarang, Selasa (19/4).
Menurut Sigit, kepedulian angkutan pedesaan bisa dilakukan dengan mengatur kemasan angkutan yang diimbangi tingkat kepadatan penduduk, dengan interaksi sosial yang bersifat homogen. “Rata-rata penduduknya bermatapencaharaian agraris. Sehingga angkutan pedesaan itu mampu interaksi dengan wilayah di sekitarnya,” kata dia.
Sayangkya, kata Sigit, tak diimbangi dengan sikap pemerintah daerah yang hanya menjadikan operasional angkutan pedesaan jadi pemasukan asli daerah. Pemahaman itu dinilai keliru, karena persoalan angkutan pedesaan di kabupaten berkutat pelayanan. “Dalam kondisi itu Pemda diminta berani tangani angkutan pedesaan,” katanya.
Kepala Laboratorium Transportasi, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyatakan sangat sulit memberikan pemahaman kepala daerah di Jawa Tengah, agar peduli terhadap angkutan pedesaan. “Di Jateng saja baru ada dua daerah yang punya masterplan angkutan pedesaan. Kabupaten Semarang dan Klaten. Selama ini Dinas Perhubungan diperas untuk mengeruk PAD,” kata Djoko.
Kondisi itu menimbulkan efek angkutan pedesaan semakin lemas, dan berkurang. Menurut dia, setiap tahun angkutan pedesaan di sejumlah daerah di Jawa Tengah terus menurun, hingga di bawah 23 persen. “Tahun depan turun lagi,” kata Djoko.
Hasil kajianya menujukan di desa yang makmur tak ada angkutan pedesaan. Namun sebaliknya motor lebih banyak. Padahal, Djoko menjelaskan, banyak angkutan di pedesaan yang beroperasi melebihi kapasitas angkut. Dia mencontohkan kapasitas angkutan penumpang pedesaan 12 orang disi hingga 30 orang.
Akibatnya, berefek pada tingkat kelanjutan siswa sekolah miskin di desa menipis, karena tak ada angkutan. “Karena sekolah lanjutan adanya di kota kecamatan. Siswa miskin mau beli motor tak punya uang. Angkutan tak ada. Akhirnya bodoh dan tetap miskin,” katanya.