Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan di sekolah.

"Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan, bukan untuk mewajibkan pungutan," ucap Menteri Muhadjir di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2016.

Terkait dengan pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Muhadjir menegaskan, pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

"Sejak dulu, SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu, bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau kabupaten/kota dan sekolah," ujar Muhadjir.

Dia menuturkan penarikan iuran SPP pada sekolah menengah atas dan kejuruan untuk memajukan sekolah. Biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun cukup banyak pemerintah kabupaten/kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS," katanya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan telah mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Disebutkan di dalamnya, pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/wali murid, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.