Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) BPN Luncurkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing untuk mendorong investasi di sektor properti.

Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri ATR/BPN itu mengatur zonasi dan batas bawah harga hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. "Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. Kalau tidak salah, Senin lalu," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan di Batam pada Kamis malam, 14 April 2016. 

Ketika itu, dia baru selesai menerima penghargaan Wira Bhakti Praja Utama dari Real Estat Indonesia dalam rangkaian peringatan ulang tahun ke-41 Real Estate Indonesia (REI) di Batam.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016, antara lain kepemilikan dapat berupa rumah tunggal atau rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Pembelian hunian hanya berlaku untuk pembelian baru, langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua. "Harus yang baru agar ada semangat membangun sehingga pasar properti tumbuh. Dan tidak boleh dalam bentuk tanah," tutur Ferry.

Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing, yang tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut. Harga minimal hunian yang bisa dimiliki WNA dengan status hak pakai itu mengacu pada harga tertinggi dari zona atau wilayah tempat properti itu berada.

Ferry mencontohkan, untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dimiliki orang asing harus lebih dari Rp 10 miliar untuk rumah tunggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun. Ketentuan harga minimal mengacu pada perhitungan harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut.

Dia mencontohkan, harga minimal di Jakarta berbeda dengan Kalimantan Timur atau Sumatra Utara. Meski berstatus hak pakai, seperti dirilis dalam situs resmi www.bpn.go.id, Ferry menegaskan, investor asing tidak akan dipersulit saat mengajukan perpanjangan. Selama masih berbisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan.

Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Namun, apabila orang asing atau ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, pemerintah memberi jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. "Kami kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan. Kalau ditemukan, akan kami cabut haknya," ujarnya.

Jika dalam jangka waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanah belum dilepaskan atau dialihkan, negara akan melelang atau menjadi kepunyaan pemegang hak milik atau hak pengelolaan. Hasil lelang diberikan kepada orang asing atau ahli waris setelah dikurangi biaya lelang atau biaya lain yang telah dikeluarkan.