Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) BPOM Sita 4.441 Produk Obat Ilegal Senilai Rp 49,8 Miliar

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita 4.441 produk obat ilegal senilai Rp 49,8 miliar dalam operasi Storm VII atau operasi penangkapan produk farmasi ilegal. Operasi ini digelar dari Februari hingga Maret 2016.

Operasi Storm VII ini dilakukan di 33 Balai POM di seluruh wilayah Indonesia. "Sejak Februari, kami sudah melakukan perencanaan dan investigasi. Lalu, pada Maret, kami mulai melakukan penindakan," ujar Kepala BPOM Roy Sparringa di Aula Gedung C BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 April 2016.

Roy mengatakan, dalam melakukan operasi ini, BPOM telah bekerja sama dengan Kepolisian RI, National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, dan Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai. "Kejadian ini seperti fenomena gunung es. Kami lakukan penindakan pada Maret dan tertangkap hampir sebesar Rp 50 miliar, memang kelihatan nilainya kecil, tetapi akan sangat besar dampaknya untuk kesehatan," katanya. 


Roy menambahkan, dalam operasi ini, ditemukan banyak pelanggaran dengan modus operandi yang semakin canggih. Modus tersebut di antaranya mengganti tanggal kedaluwarsa obat, obat tanpa izin edar, menggunakan obat menjadi bahan kimia obat, kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Sebanyak 174 dari 250 sarana produksi dan distribusi teridentifikasi mengedarkan obat dan kosmetika ilegal, termasuk palsu. Sebanyak 52 kasus kejahatan farmasi ini akan ditindaklanjuti secara pro-justitia, dan sebagian sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini.