Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.Co) Dana Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 30%
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan rampung pada 1 Juli 2015.
Porsi penggunaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan yang semula hanya 5% pun bisa meningkat menjadi 30%.
Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Haryadi menyampaikan perubahan PP masih dalam penilaian dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Nantinya, beleid itu akan menggantikan PP No.22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Sesuai amanat UU no.24/2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, paling lambat 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan,” tuturnya di sela acara BTN Property Awards, Rabu (10 Juni 2015) malam.
Adanya perubahan PP membuat pergerakan lembaga dalam merumahkan pekerja akan semakin terealisasi. Setidaknya, lanjut Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan tiga fungsi, yakni memberikan pinjaman uang muka bagi pekerja, menyiapkan pasar atau pekerja yang akan membeli rumah, dan memberikan kredit konstruksi untuk developer melalui Bank BTN.
“Dengan asumsi dana lembaga sebesar Rp200 triliun, maka adanya perubahan PP membuat pihaknya bisa menginvestasikan 30%-nya atau Rp60 triliun. Pembagiannya, 10% digunakan untuk pembiayaan perumahan pekerja, dan 20% kita gunakan sebagai penempatan dana di Bank BTN ,” terangnya.
Bunga pinjaman uang muka perumahan ditetapkan sebesar 6%. Adapun besaran dana yang bisa dipinjam pekerja berkisar Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp50 juta. Bunga 6% diperuntukkan bagi perbankan sejumlah 3% dan biaya administrasi pengelolaan sebesar 3%.
Menurut Jeffry pihaknya masih menghitung kembali agar besaran bunga bisa menjadi 3% saja.