Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Dihadiri Menteri Susi, DPR Sahkan RUU Perlindungan Nelayan

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Keputusan pengesahan RUU menjadi UU ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun sidang 2015, hari ini, 15 Maret 2016.

Mewakili pemerintah, turut hadir dalam rapat pengesahan ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Hari ini bersejarah bagi Indonesia karena akan hadir UU yang akan mensejahterakan rakyat, khususnya nelayan dan keluarga," ujar Susi di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. 

RUU ini telah melalui pembahasan panjang di Komisi Pertanian atau Komisi IV DPR. 

Susi berujar dengan disahkannya menjadi undang-undang, maka perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan akan segera terlaksana. Salah satu wujud perlindungan adalah pemberian asuransi untuk nelayan. 

"Kami akan siapkan satu juta asuransi, tapi penerapannya proses bidding dulu," kata Susi. Sementara itu, strategi pemberdayaan di antaranya adalah dengan pendidikan, pelatihan, kemitraan usaha, dan pendampingan untuk nelayan. 

Selain pengesahan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rapat paripurna ini memiliki agenda mengetengahkan pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap dua RUU usul inisiatif komisi menjadi RUU DPR. Dua RUU tersebut adalah, RUU usul inisiatif Komisi II tentang Pertanahan dan RUU usul inisiatif Komisi IV tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.