Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) DPR: Bank Penyalur KUR Segera Dievaluasi
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengemukakan bank penyalur program kredit usaha rakyat (KUR) akan segera dievaluasi karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan.
"Kami sangat kecewa dengan realisasi program KUR yang dijalankan oleh bank penyalur. Kami banyak menerima aduan dari masyarakat karena mereka dipersulit mengajukan dana KUR meski ada jaminan. Saya termasuk dari tujuh orang penggagas program KUR dan saya sangat kecewa karena realisasinya jauh dari harapan," kata Andreas di Malang, Jawa Timur, Selasa (9 Agustus 2016).
Menurut dia, harusnya bank penyalur KUR tidak perlu pesimistis terhadap masyarakat golongan menengah ke bawah yang mengajukan dana KUR di bawah Rp 5 juta, karena mereka mampu membayar dan melunasi pinjaman dari rentenir dengan baik. "Kalau mereka bisa membayar pinjamannya di rentenir kenapa pengajuan KUR harus dipersulit dari sisi administrasi dan persyaratan lainnya," urainya.
Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan jika pengajuan dana KUR di bawah Rp25 juta tidak ada jaminan karena pemerintah sudah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur. Selain itu, 80 persen risiko bank sudah dijaminkan kepada pihak Jamkrindo.
Itu artinya, kata Andreas, bank hanya menanggung sekitar 20 persen risiko. "Kalau masih ada jaminan lagi berarti bank kan hanya tinggal menunggu hasilnya. Sulitnya masyarakat mendapatkan kucuran dana KUR ini kemungkinan ada permainan dalam peyalurannya yang dilakukan oleh bank," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap bank penyalur KUR. "Kami harus evaluasi total penyaluran KUR ini, karena tahun depan bunganya hanya 7 persen setahun. Kalau KUR ini benar-benar dimanfaatkan oleh UMKM pasti bisa maju dan berkembang," katanya.
Senada dengan Andreas, Wali Kota Malang Moch Anton juga mengaku kecewa dengan pelaksanaan program KUR di lapangan, khusunya bagi UMKM. "Pengembangan UMKM ini masih terganjal oleh sulitnya warga untuk mengakses dana KUR di bawah Rp25 juta dari perbankan penyalur," kata Anton.
Ia mengakui kucuran dana KUR dari perbankan untuk individu sangat sulit, sehingga banyak masyarakat yang ingin mengembangkan UMKM-nya terhambat. Untuk mensiasati masalah tesrebut, Anton menyarankan pembentukan kelompok pengusaha UMKM dan pengajuannya dilakukan secara kolektif.
"Terobosan seperti itu harus kita lakukan karena masyarakat butuh akses dana., apalagi sekrang ini kami sedang gencar-gencarnya memerangi rentenir. Oleh karena itu, kucuran dana KUR ini sangat diharapkan masyarakat dan jangan dipersulit," paparnya.