Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) DPR Minta Kemendagri Tak Semena-mena Mengevaluasi Perda Miras
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR, Arwani Thomafi, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak buru-buru mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Arwani, sebaiknya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR. Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh Mendagri sebelum langkah tersebut diambil. Apalagi, Menteri Tjahjo, sebelumnya sempat dikemukakan wacana untuk membatalkan perda tersebut.
"Demi melindungi masyarakat, Mendagri diminta tidak semena-mena membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras," ujar Arwani, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut Arwani, selain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perda dapat dibatalkan jika tak sesuai dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Untuk kasus Perda Miras, pemda mementingkan kepentingan umum, yaitu menghindari akibat buruk dari konsumsi minuman itu.
Bahkan, penggunaan miras dapat menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas, seperti pemerkosaan dan kejahatan lain, yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar kesusilaan. "Semestinya, Mendagri mempertimbangkan dasar pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," ucapnya.
Selanjutnya, Arwani menyatakan sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi, kepentingan masyarakat umum, yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras, justru diabaikan.
Karena itu, Arwani berujar, jika alasan yang digunakan untuk menyelaraskan atau membatalkan perda ialah peraturan yang lebih tinggi, seharusnya Mendagri menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini masih dibahas di DPR.
Arwani mencontohkan, Perda Miras bertujuan untuk melindungi masyarakat, seperti yang dilakukan Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari, serta pemda lainnya. "Artinya, perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat sehingga apabila Mendagri membatalkan, hal itu melawan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Tjahjo membantah telah membatalkan Perda Miras. "Semua daerah perlu aturan itu," tuturnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Mei 2016.
Bantahan ini, kata Tjahjo, untuk meluruskan isu Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang berawal dari pemberitaan.
Sebelumnya, Tjahjo sempat mengutarakan niatnya memperbaiki perda tentang larangan minuman keras di sejumlah daerah karena bertentangan dengan undang-undang. Contohnya, kata dia, di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. "Dicabut karena bertentangan dengan undang-undang," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jumat, 20 Mei lalu.