Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) DPR Ngotot Revisi UU Pilkada, Ini Reaksi Pemerintah Jokowi
TEMPO.CO , Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat berkeras akan merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang tentang Partai Politik. Keputusan ini diambil agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember 2015. Dua partai ini terancam absen dalam pilkada karena didera dualisme kepengurusan.
Sikap DPR ini didasari penolakan Komisi Pemilihan Umum terhadap rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan. KPU berkeras mensyaratkan partai peserta pemilihan kepala daerah melampirkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila sedang bersengketa, partai harus menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau pihak yang berkonflik memilih jalur islah. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.
Mengenai rencana revisi ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riatmaji, mengatakan lembaganya memilih menunggu arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut dia, hingga saat ini belum ada arahan dari Jokowi. “Tergantung perintah Presiden, karena yang berhak merevisi adalah DPR dan presiden, yang diwakilkan oleh Kemendagri,” ujar Doddy saat dihubungi, 10 Mei 2015.
Semula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tak berencana merevisi kedua beleid tersebut. Ia memilih mengusulkan kepada KPU untuk merevisi Peraturan KPU tentang tahapan, sehingga waktu pendaftaran bisa diperpanjang. “KPU cukup berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk memastikan batas akhir putusan,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, bila putusan inkracht melebihi tenggat pendaftaran, KPU cukup merevisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari tiga bulan menjadi dua bulan. “Efisien, efektif, tak menimbulkan problem hukum dan konflik horizontal,” kata dia. KPU menjadwalkan pendaftaran pada 26-28 Juli 2015.
Usul Menteri Tjahjo ini ditolak oleh KPU. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan lembaganya tidak akan merevisi Peraturan KPU. “Peraturan KPU tentu harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Ferry menegaskan, KPU tidak bermaksud menghalangi partai politik untuk mengikuti pilkada. Namun ia menegaskan bahwa tahapan pemilihan, dari pendaftaran hingga pelaksanaan, mustahil diubah karena saling terkait. Waktu kampanye, misalnya, tidak mungkin dipersingkat. Begitu pula pendaftaran calon yang tidak bisa lagi dimundurkan.
DPR juga tak berminat menanggapi usul Menteri Tjahjo. Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman menyatakan DPR tetap pada rencana revisi. Langkah ini diambil sesuai dengan rapat konsultasi dengan KPU pada Senin pekan lalu. Rapat memutuskan akan memasukkan rekomendasi panitia kerja, yaitu pencalonan dari partai bersengketa seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan yang terdekat dengan pendaftaran.
TIKA PRIMANDARI | PUTRI ADITYOWATI