Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) DPR Ngotot Revisi UU Pilkada, Ini Reaksi Pemerintah Jokowi

12/12/2018



TEMPO.CO Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat berkeras akan merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang tentang Partai Politik. Keputusan ini diambil agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember 2015. Dua partai ini terancam absen dalam pilkada karena didera dualisme kepengurusan.

Sikap DPR ini didasari penolakan Komisi Pemilihan Umum terhadap rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan. KPU berkeras mensyaratkan partai peserta pemilihan kepala daerah melampirkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila sedang bersengketa, partai harus menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau pihak yang berkonflik memilih jalur islah. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.

Mengenai rencana revisi ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riatmaji, mengatakan lembaganya memilih menunggu arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut dia, hingga saat ini belum ada arahan dari Jokowi. “Tergantung perintah Presiden, karena yang berhak merevisi adalah DPR dan presiden, yang diwakilkan oleh Kemendagri,” ujar Doddy saat dihubungi, 10 Mei 2015.

Semula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tak berencana merevisi kedua beleid tersebut. Ia memilih mengusulkan kepada KPU untuk merevisi Peraturan KPU tentang tahapan, sehingga waktu pendaftaran bisa diperpanjang. “KPU cukup berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk memastikan batas akhir putusan,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, bila putusan inkracht melebihi tenggat pendaftaran, KPU cukup merevisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari tiga bulan menjadi dua bulan. “Efisien, efektif, tak menimbulkan problem hukum dan konflik horizontal,” kata dia. KPU menjadwalkan pendaftaran pada 26-28 Juli 2015.

Usul Menteri Tjahjo ini ditolak oleh KPU. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan lembaganya tidak akan merevisi Peraturan KPU. “Peraturan KPU tentu harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Ferry menegaskan, KPU tidak bermaksud menghalangi partai politik untuk mengikuti pilkada. Namun ia menegaskan bahwa tahapan pemilihan, dari pendaftaran hingga pelaksanaan, mustahil diubah karena saling terkait. Waktu kampanye, misalnya, tidak mungkin dipersingkat. Begitu pula pendaftaran calon yang tidak bisa lagi dimundurkan.

DPR juga tak berminat menanggapi usul Menteri Tjahjo. Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman menyatakan DPR tetap pada rencana revisi. Langkah ini diambil sesuai dengan rapat konsultasi dengan KPU pada Senin pekan lalu. Rapat memutuskan akan memasukkan rekomendasi panitia kerja, yaitu pencalonan dari partai bersengketa seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan yang terdekat dengan pendaftaran.

TIKA PRIMANDARI | PUTRI ADITYOWATI