Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Dukung Proyek Infrastruktur, BLU Lahan Siap Tahun Depan
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hermanto Dardak, mengatakan pendirian badan layanan umum (BLU) khusus pengadaan lahan baru akan rampung pada tahun depan. BLU ini akan langsung mengurusi pembebasan lahan untuk proyek prioritas. "Dengan demikian, persoalan lahan tidak akan mengubah target waktu pembangunan infrastruktur berskala besar," kata dia, 20 Mei.
Hermanto mengatakan BLU lahan juga bisa menjadi penjamin proyek dalam soal aset lahan. Selama ini, kata dia, banyak proyek mangkrak lantaran pengadaan lahannya ditangani secara terpisah oleh perusahaan negara ataupun swasta. "Seperti dalam proyek tol Kertosono-Mojokerto, yang rata-rata lahannya belum siap," ujarnya. Meski pengadaan tanah terbanyak masih untuk jalan tol, Hermanto tak menampik bahwa BLU ini akan menangani proyek lain.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan BLU lahan yang bertugas menyatukan pos anggaran pembebasan lahan di beberapa kementerian dan lembaga negara diberi modal awal Rp 1,4 triliun. Lembaga baru ini berlaku secara efektif setelah proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 selesai. Dengan BLU ini, badan usaha pemerintah atau swasta dapat menalangi biaya pembebasan lahan yang selanjutnya akan dilunasi kembali oleh pemerintah.
Skema operasi BLU, termasuk bunga dana talangan dan jangka waktu pengembalian dana, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Lembaga baru ini pun berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Namun, tutur Basuki, pelaksanaan pembebasan lahan tetap menjadi tanggung jawab instansi terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk proyek tertentu.
Menteri Basuki akan mengalihkan sisa dana di pos BLU kementerian sebagai modal awal untuk lembaga baru tersebut. Karena itu, Basuki akan mengamendemen aturan perjanjian pengusahaan jalan tol. Badan usaha jalan tol nantinya akan membuka rekening khusus untuk menempatkan dana talangan. Pemerintah akan mengganti dana tersebut secara bertahap. "Mekanisme pembayaran mengikuti (cara) BLU Kemenkeu, dengan bunga sesuai dengan BI Rate," kata dia.