Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Fadli Zon dan Rachel Diadukan ke Mahkamah Kehormatan
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon dan anggota Komisi Luar Negeri, Rachel Maryam, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik, Kamis, 30 Juni 2016. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain Donal, pelapor Fadli dan Rachel ialah Koalisi Anti-katebelece DPR yang terdiri atas ICW, Indonesia Budget Center, dan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).
Fadli dan Rachel sebelumnya diketahui mengirim surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Amerika dan Prancis. Fadli meminta fasilitas penjemputan dan pendampingan bagi anaknya, Shafa Sabila Fadli, yang akan berkunjung ke New York.
Adapun Rachel mengirim surat meminta fasilitas penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berlibur di Paris. "Keduanya kami duga melanggar Kode Etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 tentang larangan menyalahgunakan jabatan," kata Donal di gedung DPR, Jakarta.
Donal meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menguji pembelaan Fadli yang mengatakan tidak tahu-menahu soal pengiriman surat dari Sekretariat Jenderal DPR ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Adapun untuk Rachel, kata Donal, pelanggaran itu cukup telak karena surat tersebut berkop atas namanya dan langsung ditandatangani yang bersangkutan. "Sebenarnya dua peristiwa ini memiliki tipologi yang sama," ujarnya.
Menurut Donal, proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, selain menguji keberadaan pelanggaran etik, juga mendorong agar hal yang sama tidak terulang. "Kami berharap tidak ada peristiwa tiga katebelece ini," tuturnya.
Donal menambahkan, saat ini baru terungkap dua orang yang terkena kasus tersebut. Dengan melaporkan ke Mahkamah Dewan, dia berharap ada info yang sama dibuka dalam proses di DPR. "Adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," ucapnya.
Fadli membantah bahwa dia menginstruksikan Sekretariat Jenderal DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan bagi anaknya. "Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni.
Ia menambahkan, yang menuliskan adanya fasilitas penjemputan dan pendampingan merupakan inisiatif stafnya atas dasar faktor keamanan.
Adapun Rachel mengaku membuat surat dan meminta bantuan untuk dimudahkan dalam mencari transportasi lokal selama di Paris. Dia mengklaim seluruh biaya fasilitas transportasi itu menggunakan biaya pribadinya. "Biaya atas tanggungan saya pribadi," ujar Rachel.