Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Fadli Zon dan Rachel Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon dan anggota Komisi Luar Negeri, Rachel Maryam, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik, Kamis, 30 Juni 2016. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. 

Selain Donal, pelapor Fadli dan Rachel ialah Koalisi Anti-katebelece DPR yang terdiri atas ICW, Indonesia Budget Center, dan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Fadli dan Rachel sebelumnya diketahui mengirim surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Amerika dan Prancis. Fadli meminta fasilitas penjemputan dan pendampingan bagi anaknya, Shafa Sabila Fadli, yang akan berkunjung ke New York. 

Adapun Rachel mengirim surat meminta fasilitas penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berlibur di Paris. "Keduanya kami duga melanggar Kode Etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 tentang larangan menyalahgunakan jabatan," kata Donal di gedung DPR, Jakarta. 

Donal meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menguji pembelaan Fadli yang mengatakan tidak tahu-menahu soal pengiriman surat dari Sekretariat Jenderal DPR ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Adapun untuk Rachel, kata Donal, pelanggaran itu cukup telak karena surat tersebut berkop atas namanya dan langsung ditandatangani yang bersangkutan. "Sebenarnya dua peristiwa ini memiliki tipologi yang sama," ujarnya. 

Menurut Donal, proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, selain menguji keberadaan pelanggaran etik, juga mendorong agar hal yang sama tidak terulang. "Kami berharap tidak ada peristiwa tiga katebelece ini," tuturnya. 

Donal menambahkan, saat ini baru terungkap dua orang yang terkena kasus tersebut. Dengan melaporkan ke Mahkamah Dewan, dia berharap ada info yang sama dibuka dalam proses di DPR. "Adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," ucapnya. 

Fadli membantah bahwa dia menginstruksikan Sekretariat Jenderal DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan bagi anaknya. "Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni.

Ia menambahkan, yang menuliskan adanya fasilitas penjemputan dan pendampingan merupakan inisiatif stafnya atas dasar faktor keamanan. 

Adapun Rachel mengaku membuat surat dan meminta bantuan untuk dimudahkan dalam mencari transportasi lokal selama di Paris. Dia mengklaim seluruh biaya fasilitas transportasi itu menggunakan biaya pribadinya. "Biaya atas tanggungan saya pribadi," ujar Rachel.