Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(tempoco) Fahri Hamzah: DPR Bentuk Komisi Maritim Sebagai Bukti Dukung Jokowi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan rencana pembentukan komisi maritim di DPR adalah murni merupakan sarannya pribadi. "Karena saya menanggapi serius visi Jokowi," kata Fahri saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2014.
Fahri mengatakan visi Presiden Joko Widodo mengenai konsep poros maritim sebagai kekuatan Indonesia ke depan harus didukung. Alasannya karena konsep ini akan menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara kuat dan tangguh bidang maritim bila startegi kekuatan ini dilakukan.
Selain itu, menurut Fahri, maritim merupakan konsep kedaulatan dan bernegara Indonesia. "Apalagi Jokowi juga telah memaparkan sebagian saat pidato di APEC," ujar dia. Rencananya dalam KTT Asean di Myanmar pekan ini, Jokowi akan menyampaikan konsep poros maritim ini.
Fahri mengatakan visi Jokowi menjadikan Indonesia kuat dari segi maritim sangat dimengerti oleh dirinya. "Karena saya lahir dan besar di pulau," kata dia. Alasan lainnya karena konsep maritim sebagai konsep yang mewakili Indonesia sebagai negara kepulauan. (Baca: PAN Akui Bagi-bagi Kursi Pimpinan DPR)
Apabila pembentukan komisi maritim ini jadi, Fahri mengatakan tidak akan memakan waktu lama dalam pembentukkannya. "Begitu disetujui di rapat paripurna langsung jalan," kata dia. Selain itu bila komisi maritim terbentuk, tidak membutuhkan biaya karena penambahan jumlah komisi dan pimpinan komisi tidak perlu mendanai apapun. "Jadi tidak boros juga," ujar Fahri.
Fahri mengatakan tak perlu landasan hukum membentuk komisi ini. Pembentukan komisi baru, kata dia, hanya memerlukan persetujuan anggota Dewan dalam sidang paripurna. (Baca: Begini Solusi Islah Koalisi Prabowo dan Jokowi)