Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Indonesia Protes UU Polusi Asap Singapura
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah sejak awal menyampaikan keberatan atas Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan (Transboundary Haze Pollution Act /THPA) yang disahkan parlemen Singapura pada 2014.
Peraturan itu mulai menampakkan “taringnya” setelah Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap direktur sebuah perusahaan Indonesia, Kamis, 12 Mei 2016.
“Pemerintah kita sudah sejak awal menyampaikan keberatan atas aturan yang rencananya diterapkan di Singapura itu. Kita terus berkonsultasi dan masih berkonsultasi agar penerapan aturan ini tidak merugikan perusahaan Indonesia dan kerja sama perdagangan kedua negara secara umum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam briefing mingguan di Ruang Palapa, Pejambon, Jakarta, hari ini, 12 Mei.
Menurut berita yang dilansir Channel News Asia, NEA telah mendapat surat perintah penangkapan dari pengadilan terhadap seorang direktur warga negara Indonesia yang dianggap tidak membantu penyelidikan terkait dengan polusi asap.
Direktur yang tidak disebutkan namanya itu tak hadir untuk diperiksa NEA setelah dikirimi surat. “Dia dapat ditahan lain kali saat berada di Singapura,” tulis Channel News Asia, Kamis.
Arrmanatha menegaskan pemerintah Indonesia sudah melakukan protes melalui Duta Besar RI di Singapura. “Kita menekankan aturan yang diterapkan Singapura, jangan sampai merugikan perdagangan dan kerja sama yang baik saat ini, khususnya perusahaan-perusahaan Indonesia di Singapura,” ujar Arrmanatha.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli dalam pidatonya di parlemen, 12 April lalu, menyatakan telah mengeluarkan surat peringatan kepada enam perusahaan Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diminta mengambil langkah mitigasi kebakaran dan mengembangkan rencana mencegah hal itu terjadi lagi pada masa depan.
Empat perusahaan tidak merespons, termasuk satu perusahaan yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Masagos menyatakan pemerintahnya akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menegakkan THPA.