Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Indonesia Protes UU Polusi Asap Singapura

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Pemerintah Indonesia sudah sejak awal menyampaikan keberatan atas Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan (Transboundary Haze Pollution Act /THPA) yang disahkan parlemen Singapura pada 2014. 

Peraturan itu mulai menampakkan “taringnya” setelah Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap direktur sebuah perusahaan Indonesia, Kamis, 12 Mei 2016.

“Pemerintah kita sudah sejak awal menyampaikan keberatan atas aturan yang rencananya diterapkan di Singapura itu. Kita terus berkonsultasi dan masih berkonsultasi agar penerapan aturan ini tidak merugikan perusahaan Indonesia dan kerja sama perdagangan kedua negara secara umum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam briefing mingguan di Ruang Palapa, Pejambon, Jakarta, hari ini, 12 Mei.

Menurut berita yang dilansir Channel News Asia, NEA telah mendapat surat perintah penangkapan dari pengadilan terhadap seorang direktur warga negara Indonesia yang dianggap tidak membantu penyelidikan terkait dengan polusi asap.

Direktur yang tidak disebutkan namanya itu tak hadir untuk diperiksa NEA setelah dikirimi surat. “Dia dapat ditahan lain kali saat berada di Singapura,” tulis Channel News Asia, Kamis.

Arrmanatha menegaskan pemerintah Indonesia sudah melakukan protes melalui Duta Besar RI di Singapura. “Kita menekankan aturan yang diterapkan Singapura, jangan sampai merugikan perdagangan dan kerja sama yang baik saat ini, khususnya perusahaan-perusahaan Indonesia di Singapura,” ujar Arrmanatha.

Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli dalam pidatonya di parlemen, 12 April lalu, menyatakan telah mengeluarkan surat peringatan kepada enam perusahaan Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diminta mengambil langkah mitigasi kebakaran dan mengembangkan rencana mencegah hal itu terjadi lagi pada masa depan.

Empat perusahaan tidak merespons, termasuk satu perusahaan yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Masagos menyatakan pemerintahnya akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menegakkan THPA.