Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Isu Novanto Jadi Ketua DPR Lagi, Refly: Legal tapi Timbul...
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan wacana kembalinya Setya Novanto menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bisa dinilai dari tiga aspek. Wacana itu mencuat pasca-Majelis Kehormatan Dewan mengabulkan permohonan Setya untuk meninjau kembali persidangan kode etik, soal kasus 'papa minta saham'.
"Kita lihat dari segi etik, politik, dan hukum," ujar Refly dalam diskusi Populi Center di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Baca: Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Menurut Refly, hukum yang berlaku tak melarang kembalinya Ketua Umum Partai Golkar itu ke kursi tertinggi DPR. Fungsi ketua DPR saat ini, ujarnya, adalah milik Golkar.
"Seharusnya kalau dia mundur ada pemilihan lagi, tapi undang-undang mengatakan itu jatah Golkar, jadi ketika Setya mundur, digantikan Akom (Ade Komarudin) langsung," ujar Refly.
Meskipun begitu, Refly menyebut kembalinya Setya akan menimbulkan pandangan negatif. Menurut dia, tak etis bila Setya yang sempat diindikasi melanggar etik, mengajukan penggantian untuk dirinya sendiri.
Setya, menurut Refly, memang memiliki hak untuk mengurus penggantian tersebut, karena posisinya sebagai Ketua Umum Golkar. "Dari sisi politik, perhitungannya adalah apakah tindakan ini (pengembalian Setya jadi pimpinan) akan merugikan Golkar atau tidak," kata Refly.
Refly menilai wacana kembalinya Setya ke DPR tak akan memberi guncangan eksternal pada partai berlambang pohon beringin itu. Namun, ada potensi munculnya konflik internal. "Menurut saya partai lain akan mendukung, tapi akan ada kegaduhan baru di Golkar, padahal baru saja ada rekonsiliasi," ujarnya.
Golkar sendiri belum menunjukkan gelagat mengembalikan Setya ke DPR. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa II DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan partainya tidak mau merusak situasi saat ini yang sudah kondusif.
"Kalaupun ada (upaya penggantian), pasti sepengetahuan dan seizin presiden," kata Bambang saat ditemui setelah rapat fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat kemarin.