Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Izin Praktik Dokter Boleh Dikeluarkan Badan Penanaman Modal

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno mengatakan surat izin praktek dokter boleh saja dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). “Selama persyaratan dipenuhi,” kata Untung kepada Tempo, Minggu, 26 Juni 2016.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat tanda registrasi (STR) dari Konsul Kedokteran Indonesia dan ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia yang menjamin bahwa keahlian dokter tersebut sudah terjamin. “Artinya, sudah memenuhi persyaratan, sehingga pengeluaran izin hanya prosedural administrasi,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat izin praktek dokter spesialis anestesi yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Kota Batu, Malang. 

Dalam surat itu, pemberian izin diberikan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran.

Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu pada Badan Penanaman Modal Kota Batu.

Di dalamnya, disebutkan juga nomor STR dokter, masa berlaku STR, nomor rekomendasi IDI, dan nomor rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Batu.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, M. Azhar Lubis, mengatakan pengeluaran surat izin praktek dokter oleh Badan Penanaman Modal bergantung pada pelimpahan atau pendelegasian wewenang yang diberikan oleh wali kota. 

“Kalau surat izin praktek dokter tenaga spesialis termasuk yang dilimpahkan oleh wali kota, PTSP yang ada di Badan Penanaman Modal menerbitkannya,” ujarnya.