Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Jadi Dirjen Pajak Baru, Ken Diminta Langsung Tancap Gas
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi langsung tancap gas mengejar target pajak. Pasalnya, Ken bukan orang baru di lembaga tersebut. "Tidak perlu adaptasi lagi. Langsung tancap gas mencari strategi," kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
Sebelum resmi diangkat, posisi terakhir Ken adalah pelaksana tugas harian (Plt) Dirjen Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri pada Desember tahun lalu. Sebagai seorang pelaksana tugas harian, Ken dianggap sudah memahami tugasnya.
Di hadapan pejabat Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan, Menteri Bambang memaparkan sejumlah tugas yang mesti dikerjakan. Salah satunya penerimaan pajak menjadi risiko fiskal lantaran posisinya yang amat penting dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Artinya, menurut Bambang, kekurangan dalam hal penerimaan perpajakan sudah tidak bisa dijadikan alasan lagi. Dulu, besarnya dana subsidi bisa dijadikan alasan risiko fiskal di APBN. "Sekarang kalau tidak ada penerimaan (perpajakan), tidak ada belanja," ucapnya. Ia mengapresiasi Ditjen Pajak yang sanggup mengantongi penerimaan pajak lebih dari Rp 1.000 triliun.
Oleh sebab itu, lanjut Bambang, Ditjen Pajak diminta bekerja keras meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan basisnya. Tahun ini pemerintah ingin meningkatkan rasio pajak dari semula berada di posisi 10 persen menjadi 13-14 persen. Bambang menyebut peningkatan rasio pajak menjadi tolak ukur tingkat kepatuhan wajib pajak menyetorkan kewajibannya.
Tahun lalu, wajib pajak obyek pribadi baru menyentuh angka Rp 9 triliun. Menteri Bambang memprediksi angka itu masih bisa ditingkatkan lagi karena masih banyak masyarakat kelas menengah ke atas yang belum masuk atau terdata.
Bambang pun mendesak Dirjen Pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Saya minta Pak Ken untuk lebih rajin lagi meningkatkan wajib pajak obyek pribadi," ucapnya.
Selain itu, upaya ekstensifikasi mesti terus dijalankan. Bambang meminta semua pegawai Ditjen Pajak menguatkan pengawasan internal. "Kualitasnya dijaga. Komplainnya diminimalkan," tuturnya.