Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
TEMPO.CO, Jakarta - Biaya yang dikeluarkan setiap calon kepala daerah ternyata sangat jauh dari kekayaan yang dimilikinya. Ini merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penelitiannya.
"Ada calon kepala daerah yang hartanya nol, bahkan 18 calon hartanya minus tapi maju dalam pemilihan kepada daerah," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika memaparkan studinya kepada wartawan di gedung KPK pada Rabu, 29 Juni 2016.
Pahala mengaku heran dan bertanya-tanya dari mana biaya kampanye calon tersebut. Kami pikir pasti ada yang memberikan sumbangan, ujar dia, dan itu adalah praktek biasa. "Kami pikir waktu itu dana mereka didapat dari mana?" ujarnya.
Pahala mengatakan penelitian ini dilakukan berdasarkan studi Kementerian Dalam Negeri bahwa biaya yang dikeluarkan setiap calon jauh dari kekayaan yang dia punya. Pertanyaan penelitian KPK adalah apakah biaya kampanye yang besar berkorelasi dengan kekayaan calon itu? Pahala mengatakan ternyata datanya tidak tersedia.
KPK meneliti dana kampanye ini setelah penyelenggaraan pilkada pada Desember 2015. "Kami lakukan wawancara langsung ke-286 calon kepala daerah yang kalah," ucapnya.
KPK sengaja memilih calon yang kalah untuk mengetahui pendanaan mereka selama masa kampanye. Dari jumlah itu, KPK mewawancarai 79 pasangan calon secara lengkap. Sisanya adalah calon kepala daerah atau hanya calon wakil kepala daerah.
Temuan lain dari KPK adalah 50 persen dari calon, pendidikan terakhirnya strata 2 dan strata 3. Lalu ada 38 persen calon yang strata 1. Jika digabung, sekitar 88 persen calon lulusan pendidika tinggi. Calon yang tamat sekolah menengah atas kemungkinan hanya 8 persen.
Temuan lain, pasangan calon yang punya harta banyak atau kaya belum tentu menang dalam pilkada. "Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang kaya ternyata dia bisa kalah juga. LHKPN-nya yang tidak kaya bisa menang," tutur Pahala.