Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Setya.

Walau tak menyebut nama Setya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya mengendus dugaan duit proyek e-KTP mengalir ke sejumlah anggota Dewan. “Saya pribadi melihat itu, indikasi uang kepada anggota Dewan,” ujarnya seperti dikutip Koran Tempo edisi Senin, 19 Desember 2016. Saat pembahasan proyek e-KTP di Senayan, Setya menjabat ketua fraksi dan bertugas di Komisi Hukum.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuding Setya sebagai pengatur proyek dan penentu besaran fee bagi anggota di parlemen. “Yang mengkoordinasikan pembagian uang adalah Setya Novanto,” kata Nazaruddin di KPK beberapa bulan lalu. Setya juga diduga mengatur konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia sebagai pemenang tender. 

Setya membantah ia terlibat, apalagi menerima duit proyek. “Saya klarifikasi semua,” tuturnya pekan lalu. “Biarlah penyidik bekerja.”

Sejak KPK mengusut kasus e-KTP pada 2014, Setya belum pernah dipanggil meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu. Pada Jumat pekan lalu, ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini tampaknya akan memasuki babak baru. Irman dan Sugiharto menyatakan bersedia membantu KPK membongkar aliran dana proyek e-KTP. “Kami mengajukan permohonan justice collaborator,” kata kuasa hukum keduanya, Soesilo Ariwibowo.