Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Kasus Panama Papers, Majelis Etik Gelar Sidang Ketua BPK
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan menggelar sidang perdana terkait dengan laporan Koalisi Selamatkan BPK atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis berkaitan dengan kepemilikan perusahaan di luar negeri seperti terungkap dalam dokumen Panama Papers. Koordinator koalisi itu, Roy Salam, mengatakan sidang digelar hari ini, Rabu, 18 Mei 2016, pukul 9 pagi.
"Sidang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK pagi tadi baru sidang awal dengan agenda pemanggilan pelapor. Kami diminta menjelaskan alasan pelaporan dan poin-poin yang dilaporkan," ujar Roy saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Mei.
Seusai sidang, menurut Roy, koalisinya diminta Majelis Etik untuk menambah data-data otentik yang bisa digunakan untuk memperkuat laporan. "Majelis juga akan proaktif dengan memanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Divisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK seperti yang kami sarankan," katanya.
Roy menambahkan, Koalisi meminta Majelis Etik BPK mengedepankan profesionalitas, imparsialitas, integritas, dan independensi dalam menegakkan kode etik. Mereka juga meminta Majelis menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dalam pemeriksaan maupun putusan sidang.
Pada 26 April, Koalisi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Harry Azhar Azis kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK itu dalam Panama Papers. Harry diketahui mendirikan perusahaan bernama Sheng Yue International Limited pada Februari 2010.
Adapun pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Harry adalah merangkap jabatan. Dengan rangkap jabatan itu, Harry diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya dalam situs resmi BPK dan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya kepada KPK.
Harry Azhar sendiri mengaku pernah mendirikan Sheng Yue untuk keperluan anaknya. Namun dia mengatakan telah melepaskan jabatannya sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Karena itu, dia menyatakan tidak perlu melaporkan perusahaan tersebut dalam LHKPN.