Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Kasus Penganiayaan, Berkas Ivan Haz Hari Ini Masuk Kejari
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan berkas tahap kedua perkara anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2016. Upaya damai yang diharapkan Ivan Haz belum berhasil.
“Habis itu dilimpahkan nanti sidang," kata Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Selasa, 19 April 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada Kamis, 14 April, menyatakan berkas penyidikan perkara penganiayaan yang melibatkan anggota DPR, Ivan Haz, sudah dinyatakan lengkap. Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari lalu. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2015.
Menurut Krishna Murti, proses pemeriksaan lama menjadi status Ivan Haz sebagai anggota DPR. Putra wakil presiden era Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, tersebut terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ivan Haz, menurut pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, berharap persoalan dengan asisten rumah tangganya selesai melalui jalur damai pada Februari silam. Tito merujuk perkara anggota DPR, Masinton Pasaribu, atas asisten pribadinya, Dita Aditia.
"Kalau Dita bisa berdamai, kenapa Ivan Haz enggak bisa berdamai? Tolong bukakan akses Mas Ivan kepada pihak korban, kepada pihak pelaku. Kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah," ujar Tito Hananta Kusuma di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Februari.
Tito mengatakan Ivan Haz telah beberapa kali mencoba meminta maaf kepada Toipah. Namun, kata dia, proses perdamaian tak kunjung terwujud hingga akhirnya Ivan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun anggota Mahkamah Kehormatan DPR, Lili Asdjudiredja, dan anggota Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mohammad Syafi'i, sempat menggali informasi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kasus ini. "Kami tadi coba ketemu dengan Saudara Ivan, tidak lain untuk mengkonfirmasi karena kami telah memanggil saksi-saksi, dan tentunya ini harus dikonfirmasi," tutur Lili di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2016.