Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Koalisi Selamatkan BPK Tuntut Harry Azhar Azis Dicopot
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan beberapa rekomendasi kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Azis.
"Majelis Kehormatan Kode Etik BPK juga harus menegakkan kode etik BPK dan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada terlapor (Harry) apabila dinyatakan terbukti melanggar kode etik," kata juru bicara koalisi, Roy Salam, di gedung BPK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 April 2016.
Hari ini, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Harry dianggap merangkap jabatan, yakni sebagai Ketua BPK dan Direktur Utama Sheng Yue International Limited. "Sebagai Ketua BPK, beliau tidak boleh rangkap jabatan di lembaga negara lain atau perusahaan swasta," kata Roy.
Rangkap jabatan tersebut, menurut Roy, diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yaitu anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga-lembaga negara lain serta badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional, dan asing.
Menurut Roy, sesuai dengan UU tersebut, anggota BPK dilarang keras memiliki perusahaan. Hal itu, kata dia, termasuk pelanggaran kode etik. "Sanksinya pemecatan dengan tidak hormat sesuai dengan undang-undang tersebut," kata Roy, yang juga Direktur Indonesia Budget Center itu.
Roy meminta Majelis Kehormatan Kode Etik BPK tidak ragu-ragu memanggil Harry. Menurut dia, Harry pernah menyampaikan siap dipecat jika terbukti melanggar kode etik. "Ini untuk menagih janji. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK jangan ragu-ragu memanggil beliau," ujarnya.
Sebelumnya, nama Harry tercatat dalam dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor. Harry diketahui memiliki perusahaan bernama Sheng Yue International Limited, menyusul dilakukannya investigasi oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dalam dokumen yang dikenal sebagai Panama Papers tersebut, disebutkan bahwa Harry mendirikan perusahaan itu pada Februari 2010.
Saat itu Harry menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam dokumen Panama Papers tersebut, Harry mencantumkan data pekerjaannya sebagai pengusaha dan menggunakan kantornya di Kompleks Parlemen Senayan, yakni ruang 1219, gedung Nusantara I, Senayan, sebagai alamat pemegang saham.
Pada 14 April lalu, Harry mengklarifikasi keterlibatannya dalam Panama Papers kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Harry menyatakan sudah melaporkan kepemilikan aset di negara suaka pajak itu kepada Direktur Jenderal Pajak.