Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Koalisi Selamatkan BPK Tuntut Harry Azhar Azis Dicopot

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan beberapa rekomendasi kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Azis.

"Majelis Kehormatan Kode Etik BPK juga harus menegakkan kode etik BPK dan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada terlapor (Harry) apabila dinyatakan terbukti melanggar kode etik," kata juru bicara koalisi, Roy Salam, di gedung BPK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 April 2016.

Hari ini, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Harry dianggap merangkap jabatan, yakni sebagai Ketua BPK dan Direktur Utama Sheng Yue International Limited. "Sebagai Ketua BPK, beliau tidak boleh rangkap jabatan di lembaga negara lain atau perusahaan swasta," kata Roy.

Rangkap jabatan tersebut, menurut Roy, diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yaitu anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga-lembaga negara lain serta badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional, dan asing.

Menurut Roy, sesuai dengan UU tersebut, anggota BPK dilarang keras memiliki perusahaan. Hal itu, kata dia, termasuk pelanggaran kode etik. "Sanksinya pemecatan dengan tidak hormat sesuai dengan undang-undang tersebut," kata Roy, yang juga Direktur Indonesia Budget Center itu.

Roy meminta Majelis Kehormatan Kode Etik BPK tidak ragu-ragu memanggil Harry. Menurut dia, Harry pernah menyampaikan siap dipecat jika terbukti melanggar kode etik. "Ini untuk menagih janji. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK jangan ragu-ragu memanggil beliau," ujarnya.

Sebelumnya, nama Harry tercatat dalam dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor. Harry diketahui memiliki perusahaan bernama Sheng Yue International Limited, menyusul dilakukannya investigasi oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dalam dokumen yang dikenal sebagai Panama Papers tersebut, disebutkan bahwa Harry mendirikan perusahaan itu pada Februari 2010.

Saat itu Harry menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam dokumen Panama Papers tersebut, Harry mencantumkan data pekerjaannya sebagai pengusaha dan menggunakan kantornya di Kompleks Parlemen Senayan, yakni ruang 1219, gedung Nusantara I, Senayan, sebagai alamat pemegang saham.

Pada 14 April lalu, Harry mengklarifikasi keterlibatannya dalam Panama Papers kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Harry menyatakan sudah melaporkan kepemilikan aset di negara suaka pajak itu kepada Direktur Jenderal Pajak.