Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Riza Patria mengusulkan agar lembaga survei dapat diatur lebih sistematis lagi. Menurut dia, hal itu diperlukan karena ada lembaga survei yang digunakan untuk menggalang opini publik bukan menyajikan fakta.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada aturan mengenai lembaga survei, kecuali lembaga pemantau, ke depannya memang harus transparan," kata Riza dalam diskusi di Media Center DPR-RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Politikus Gerindra itu juga menegaskan bahwa lembaga survei harus terjamin independensinya. Ia mengingatkan, jangan sampai pimpinan lembaga tersebut justru merangkap sebagai konsultan politik. 

Diskusi mengenai lembaga survei muncul seiring dengan menjamurnya lembaga survei di Indonesia. Apalagi menjelang Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, lembaga survei berlomba-lomba memaparkan temuannya.

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro berpendapat senada. Sejak 2008, ia mencatat lembaga survei  sudah mulai menunjukkan gejala yang tidak baik. Terutama, menurut dia, dalam hal penyampaian fakta.

Dia melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan ada lembaga survei yang dibeli. Sebab, menurut dia, tidak sedikit keuntungan yang bisa didapat dari survei yang dilakukan. "Integritas harus nomor satu karena menyangkut kepercayaan publik," imbuh Siti.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi II DPR-RI Rahmat Hamka. Menurutnya, antara lembaga survei, tim sukses, dan konsultan politik harus dibedakan. "Harus independen kalau ada lembaga survei yang merangkap ini sudah tidak bisa kita harapkan sebenarnya. Walaupun objektif, kita akan apriori," ujar dia.