Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Komisi Hukum DPR Datangi Padepokan Dimas Kanjeng, Hasilnya...

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hari ini, 1 Oktober 2016. Rombongan itu berjumlah lebih dari lima orang. Di antaranya, Benny K. Harman dari Partai Demokrat, Akbar Faizal dari NasDem, dan Adies Kadir dari Golkar.

Mereka berkeliling ke barak-barak yang dihuni santri atau pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Pada kesempatan itu, mereka sempat bertanya pada santri yang ditemui di sana untuk menggali informasi dan klarifikasi tuduhan terhadap Dimas Kanjeng.

Adies Kadir mengatakan mereka saat ini masih mengumpulkan fakta di lapangan dan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengikut Dimas Kanjeng yang masih bertahan di padepokan tersebut. “Kami juga akan ke kapolda dan menemui Dimas Kanjeng,” kata politikus Golkar dari Jawa Timur ini. 

Hasil investigasi yang dilakukan Komisi Hukum DPR ini nantinya akan menjadi dasar untuk memutuskan perlu atau tidaknya dibentuk panitia kerja (panja). “Apakah nanti akan dibentuk panja, nanti kami bahas setelah ada hasil investigasi,” ujar Adies Kadir.

Benny K. Harman mengatakan berdasarkan keterangan para pengikutnya yang masih ada di padepokan Dimas Kanjeng, tidak ada temuan ajaran yang menyimpang. Bahkan, kata Benny, keterangan dari para pengikutnya mendukung informasi bahwa pimpinan padepokan itu memang bisa menghadirkan uang asli. 

“Ini bukan perkumpulan kejahatan, tidak ada ada aliran sesat. Kalau memang itu benar ya luar biasa jika ada anak bangsa yang punya kemampuan seperti itu,” kata Benny.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46 tahun, sempat membuat heboh publik dengan kemampuannya menggandakan uang seperti yang ditayangkan di YouTube. Saat ini, Taat ditahan karena terlibat kasus pembunuhan dua santrinya serta dilaporkan telah melakukan penipuan.