Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Komnas HAM: Ada Pemerasan terhadap Gereja di Jawa Barat
TEMPO.CO, Purwakarta - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat mengungkapkan adanya pemerasan terhadap gereja-gereja yang dilakukan organisasi massa keagamaan di Jawa Barat. "Nilainya puluhan sampai ratusan juta rupiah," katanya di Purwakarta, Sabtu, 4 Juni 2016. Organisasi keagamaan itu berdalih uang yang mereka pungut untuk pengamanan. "Jika ibadahnya di gereja ingin aman, mereka harus bayar (ormas keagamaan itu)."
Imdadun mengatakan pemerasan itu terungkap saat ia dan komisioner Komnas HAM lain bertemu dengan pengurus gereja di Bandung dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu juga terungkap, meski sudah menyetor uang ke ormas tersebut, gangguan tetap ada dari ormas lain, yang juga meminta dana pengamanan.
Imdadun mengatakan Komnas HAM mendesak pemerintah Jawa Barat segera menghentikan kasus pemerasan terhadap gereja tersebut, termasuk kasus intoleransi lain yang belum bisa diselesaikan secara hukum. Menurut Imdadun, kasus intoleransi di suatu wilayah bisa dicegah jika pemerintah didukung aparat keamanan mau bersikap tegas."Kalau pemerintahnya konsisten dalam menegakkan hukum, kami pikir tidak akan terjadi apa-apa," tuturnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Purwakarta, yang mampu memberi rasa aman dan nyaman untuk pemeluk agama di sana. Menurut Imdadun, tegaknya hukum dalam mengatasi kasus intoleransi di suatu daerah memang sangat bergantung pada kecakapan dan kapasitas gubernur, wali kota, atau bupatinya. "Kalau pimpinan daerahnya berani mengambil risiko, peristiwa intoleransi itu bisa dicegah," katanya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menengarai terus terjadinya kasus intoleransi karena adanya pembiaran sikap toleransi itu sendiri. Misalnya, ada kasus gesekan antara umat agama mayoritas dan minoritas yang, semestinya diselesaikan dengan penegakan hukum, dilakukan dengan cara kompromi.
Agar tidak terjadi kasus intoleransi di daerahnya, Dedi mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberi jaminan pelaksanaan ibadah kepada setiap pemeluk agama, keyakinan, dan kepercayaan leluhur. "Caranya, jika terhadap minoritas itu ada ancaman gangguan keamanan, kami beri jaminan negara hadir untuk mengamankannya," ucapnya.