Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) KPK Hentikan Selidiki RS Sumber Waras, DPR Tanyakan Data BPK
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyelidikan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras akan dihentikan. Sebab, KPK menilai tidak ada temuan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.
"Kami sudah undang ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi). Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Agus mengatakan pihaknya tidak menaikkan perkara Sumber Waras ke dalam penyidikan. Sebab, ia menilai para ahli yang telah dipanggil menyebutkan tidak ada kerugian yang dialami negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Wenny Warouw, mengatakan pihaknya pada 19 April 2016 bertemu dengan para pimpinan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan itu, ia mengatakan salah satu pimpinan BPK menegaskan bahwa ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Wenny mengatakan apabila KPK memutuskan kasus Sumber Waras tidak ada indikasi korupsi, sama halnya menilai audit BPK tidak benar. Padahal, kata dia, hasil audit BPK sering digunakan KPK dalam menyelidiki kasus korupsi. "Kalaupun itu benar, data BPK tidak dipercaya," katanya.
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. BPK menilai, lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar. KPK meminta BPK melakukan audit ulang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak luput diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu juga telah diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.