Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) MA Akui Kecolongan, Sistem Pengawasan Hakim akan Dievaluasi
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengakui kecolongan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang, Janner Purba. Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA harus mengevaluasi kembali sistem pembinaan dan pengawasan hakim.
"Memang kecolongan lagi, sehingga MA harus mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini berlaku," kata Suhadi dalam jumpa wartawan, Rabu, 25 Mei 2016, di kantor MA, Jakarta.
Ia mengatakan selama ini sistem pembinaan dan pengawasan sudah diberlakukan secara berlapis dan berjenjang. Ketua Pengadilan Negeri membina dan mengawasi hakim dan aparatur pengadilan di lokasi penugasannya. Ketua Pengadilan Tinggi sebagai pos depan MA di daerah juga membina dan mengawasi di daerah hukumnya. Di MA juga ada badan pengawas MA yang mengawasi seluruh hakim. Ada juga ketua kamar pembinaan dan ketua kamar pengawasan.
Fungsi pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pimpinan MA, ada pimpinan yang menangani bidang yudisial dan non-yudisial. "Sistem yang sudah berlaku itu, dengan banyaknya terjadi sekarang, mungkin akan ditinjau kembali di mana sumbatannya," kata Suhadi.
Suhadi mengatakan kasus suap yang melibatkan hakim tak lepas dari status pengadilan sebagai lembaga pemutus perkara. Begitu palu diketuk hakim, sebagian pihak yang berperkara akan menang dan sebagian lagi kalah. "Banyak orang yang ingin mencapai kemenangan itu, ingin mempengaruhi aparatur pengadilan, baik hakim, panitera pengganti dan aparatur lainnya," kata Suhadi.
Dia juga menyebut kecanggihan teknologi membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Pihak berperkara bisa menghubungi hakim atau aparatur pengadilan via sambungan telepon atau aplikasi komunikasi lainnya. Ini membuat pengawasan diakui menjadi sulit dilakukan. Berbeda halnya jika pihak berperkara menemui hakim dengan mendatangi rumah atau kantor yang bisa terlihat secara fisik.
Dalam kasus-kasus yang terungkap, kata Suhadi, adanya permainan antara hakim dan pihak berperkara justru baru diketahui saat yang bersangkutan tertangkap. "Dan oleh KPK diperlihatkan dialog-dialog dalam alat komunikasi yang bersangkutan," kata Suhadi.
KPK pada Senin lalu menangkap tangan dua hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton. Janner adalah hakim karier yang juga menjabat Ketua PN Kapahiang, sementara Toton adalah hakim Tipikor ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain dua hakim tersebut, KPK juga mencokok Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Suhadi mengatakan Billy adalah panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.