Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Menteri Anies Kukuhkan 153 Narasumber Kurikulum 2013
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melantik 153 Narasumber Nasional Pelatih Kurikulum 2013 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. "Mereka adalah Narasumber Nasional angkatan pertama setelah Kurikulum 2013 direvisi," katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Minggu, 20 Maret 2016.
Anies melantik mereka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 037/P/2016. Tugas Narasumber Nasional itu adalah melatih Instruktur Nasional Kurikulum 2013 tahun ajaran 2016/2017. Mereka akan melatih penganalisisan kompetensi, materi pembelajaran dan penilaian, juga pengajaran tentang rancangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Narasumber diharapkan bisa mengajarkan praktek pembelajaran dan penilaian, serta praktek pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar. Narasumber juga diharapkan menjelaskan cara pembelajaran aktif serta gerakan penumbuhan budi pekerti dan sekolah aman. Pengajaran tentang kebijakan dan dinamika perkembangan kurikulum serta penguatan literasi dan pembelajaran juga perlu diajarkan oleh Narasumber Nasional itu. Tugas terakhirnya adalah memberi pelatihan dan pendampingan berbasis sekolah.
Narasumber Nasional, yang terdiri atas unsur guru, akademisi, tim penyusun kurikulum, penulis buku, dan penyusun assesment, diajak untuk memiliki pemahaman yang lengkap, komprehensif, dan substantif tentang Kurikulum 2013 yang telah direvisi. “Bila tidak memahami, kita tidak bisa menyampaikan pesan kepada Instruktur Nasional karena nantinya Instruktur Nasional akan merujuk kepada Narasumber Nasional," kata Anies.
Menurut Anies, Narasumber Nasional ini adalah orang-orang yang sudah terpilih melalui proses seleksi yang dilakukan sesuai dengan jenjang, baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan maupun Sekolah Menengah Atas. Narasumber ini diharapkan bisa menjadi duta Kementerian dalam mensosialisasikan Kurikulum 2013. "Sebagai duta, saya berpesan tunjukkan sikap yang baik, tutur kata baik, dan disiplin,” ujar Anies.
Anies berharap Narasumber Nasional dapat menyampaikan pesan kebaruan dan keterbukaan dengan melakukan pendekatan melalui cara yang berbeda. Narasumber Nasional dapat menjadi fasilitator dalam merangsang munculnya pemikiran dan gagasan, selain menyampaikan materi yang telah dipersiapkan. "Narasumber Nasional perlu menjalankan metode pelatihan dengan mengajak anak untuk belajar aktif, sehingga bisa menghadirkan suasana belajar yang aktif," kata Anies.
Anies mengatakan pelatihan yang dilakukan para Narasumber Nasional ini akan menjangkau 50 juta anak di seluruh Indonesia. "Dalam putaran pertama, pelatihan Narasumber Nasional akan menjangkau sekitar 254 ribu guru sebelum akhirnya akan menjangkau semua guru," lanjut Anies.
Setelah pelantikan Narasumber Nasional, akan dilakukan pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017. Instruktur Nasional Kurikulum 2013 ini terdiri atas 148 orang jenjang Sekolah Dasar, 187 jenjang Sekolah Menengah Pertama, 232 jenjang Sekolah Menengah Atas, dan 194 jenjang Sekolah Menengah Kejuruan. Pelantikan Instruktur Nasional akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2016.