Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
TEMPO.CO, Makassar – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berjanji segera mengeluarkan peraturan menteri untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam di sekolah.
Muhadjir mengatakan, guru idealnya cukup mengajar maksimum 8 jam setiap minggu. “Saya meluruskan aturan yang lama. Itu tidak relevan lagi bagi guru kita saat ini,” kata Muhadjir di Makassar, Rabu sore, 16 November 2016.
Muhadjir pergi ke Makassar dalam rangka membuka rapat koordinasi dan penandatanganan perjanjian sistem penjaminan mutu pendidikan.
Menurut Muhadjir, aturan mengajar 24 jam di sekolah selama sepekan membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Setiap guru akan keluar-masuk dari beberapa sekolah hanya untuk memenuhi target mengajar tersebut. “Jika seperti itu kondisinya, kapan para guru bisa profesional dan fokus membina siswa di setiap sekolah,” ujarnya.
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat ini juga berlaku bagi guru honorer penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Menurut Muhadjir, nantinya guru cukup mengajar di satu sekolah saja. Dia meminta para guru terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya, guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. “Mutu guru ke depan bukan ditentukan oleh banyaknya jam pelajaran, melainkan seberapa besar bisa konsisten mengajar,” tuturnya.
Kebijakan lain yang segera dikeluarkan oleh Muhadjir adalah jumlah hari sekolah. Menurut dia, waktu sekolah nanti cukup lima hari, Senin-Jumat. Hari Sabtu dan Minggu, kata dia, dimanfaatkan bagi guru dan siswa untuk beristirahat. “Guru jangan full mengajar. Sesekali manfaatkan tamasya bersama keluarga,” kata Muhadjir.
Rencana penghapusan 24 jam mengajar sepekan itu menuai respons positif dari kalangan guru. Salah seorang guru asal Makassar, Herwilis, menyatakan terobosan Menteri Muhadjir patut diapresiasi. “Faktanya memang banyak guru yang ke sana-kemari mencari sekolah hanya untuk membahas mata pelajaran mereka. Ini sangat merepotkan,” ujar Herwilis.
Dia berharap aturan tersebut segera ditetapkan oleh Menteri Muhadjir. Menurut Herwilis, kebijakan itu akan memudahkan guru untuk fokus di satu sekolah tempat mengajar.