Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Menteri Perdagangan Pastikan Urus SIUP Selesai Dua Hari

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memastikan layanan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) akan semakin cepat. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Kepastian ini dilakukan melalui perubahan peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.

“Peraturan ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap,” kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2016.

Pada Permendag 14/2016, permohonan SIUP dan TDP simultan dapat diajukan oleh pengurus, penanggung jawab perusahaan perdagangan, atau pihak ketiga kepada pejabat penerbit dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien. “Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah,” ujar Lembong.

Jika ada berkas yang kurang lengkap, kata dia, informasi penolakan pada proses permohonan SIUP dan TDP juga akan lebih cepat. Sebab, pejabat penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelumnya, surat penolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya.

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. “Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini,” ucap Lembong.