Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Moratorium PRT ke Luar Negeri Mulai Berlaku Bulan Ini

12/12/2018



TEMPO.COBandung - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarno, mengatakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri untuk penata laksana rumah tangga mulai dihentikan bulan ini. Penghentian secara menyeluruh dilakukan pada tahun depan. 

Hindarno mengatakan target penghentian pengiriman tenaga kerja penata laksana rumah tangga ke luar negeri mulai 2017 merupakan permintaan Presiden Joko Widodo. “Harapannya bertahap, pada 2018 proses itu sudah semuanya profesional. Artinya, bekerja di perusahaan, bukan di rumah tangga sebagai pekerja domestik,” katanya di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 Mei 2016.

Kendati demikian, perwakilan pemerintah di luar negeri masih melayani perpanjangan pekerja penata laksana rumah tangga (PLRT) yang sudah kadung bekerja di luar negeri. “Yang sudah punya majikan cocok di negara asal, daripada pulang nganggur, toh cocok majikannya, bagus gaji, dan fasilitasnya, silakan dilanjutkan. KBRI tetap memproses perpanjangan asal majikannya cocok biarpun PLRT. Tapi new comer yang kita setop, tidak akan ada lagi,” kata Hindarno.

Menurut Hindarno, asumsi tiga kementerian/lembaga saat ini, tenaga kerja Indonesia yang tengah bekerja di luar negeri berjumlah 7 juta orang, sekitar 60 persennya merupakan tenaga penata laksana rumah tangga. “Ini asumsi karena data berbeda. Versi Kementerian Luar Negeri yang terlapor ke sana tapi lebih banyak yang tidak melapor, versi Kementerian Tenaga Kerja dari PPTKIS yang dapat izin yang melapor setiap pemberangkatannya, laporan BNPT2TKI berbeda lagi angkanya,” katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Sunarno menyinggung soal target penghentian pengiriman PLRT tahun 2017 saat menghadiri penandatanganan komitmen pembentukan layanan satu atap bagi TKI yang hendak bekerja ke luar negeri di Jawa Barat yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kebijakan 2017 itu zero PLRT dibuat, ke depan TKI yang diberangkatkan itu betul-betul yang profesional,” katanya di Bandung, Jumat, 13 Mei 2016.

Sunarno mengatakan, untuk mengimbangi itu, pemerintah menyiapkan program perluasan kesempatan kerja di dalam negeri yang belum lama diumumkan Menteri Tenaga Kerja. “Kementerian Tenaga Kerja bersama segenap instansi terkait menjalankan program, semacamlaunching, Nawacita 10 juta kesempatan kerja. Diharapkan yang ke luar negeri sedikit, dan di dalam negeri ada perluasan kesempatan kerja,” ujarnya.

Menurut Sunarno, Kementerian Tenaga Kerja juga tengah menyiapkan aturan baru yang akan memangkas kewenangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). “Konsepnya nanti PPTKIS itu berfungsi sebagai pelayanan penempatan saja. Kalau misalnya disuruh membentuk perwakilan di luar negeri, itu sesuatu yang agak sulit mereka lakukan. Hal-hal seperti itu yang kita benahi,” katanya.

Sunarno mengatakan, dalam kebijakan yang tengah disiapkan itu, PPTKIS hanya melayani pelayanan penempatan tenaga kerja. Sedangkan informasi pasar kerja di luar negeri dibatasi nantinya hanya untuk pekerja sektor formal yang memerlukan keahlian. “PPTKIS nantinya untuk pelayanan penempatan dan pemberi fungsi pelayanan saja, tidak menyentuh hal-hal yang menyangkut kebijakan,” ujarnya.

Salah satu fungsi PPTKIS yang akan dipangkas, misalnya, larangan untuk merekrut langsung calon tenaga kerja di lapangan. Sunarno mengatakan tugas perekrutan calon tenaga kerja akan dijalankan Dinas Tenaga Kerja. “Ya, kalaupun untuk hal-hal yang sangat tertentu, harus dengan koordinasi Dinas,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di sela penandatanganan komitmen pendirian layanan satu atap bagi TKI, mengatakan pemerintah Jawa Barat menjadi salah satu pendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor informal ke Timur Tengah dengan alasan minimnya perlindungan pekerja migran di negara itu. “Kita mendukung moratorium, dan pemerintah pusat belum mencabut moratorium itu,” katanya, Jumat.

Menurut Aher, dia sudah lama menunggu layanan satu atap itu untuk memastikan layanan pada TKI. Sejumlah masalah berimbas pada pemerintah daerah karena persoalan TKI. Persoalan itu di antaranya pemerintah daerah sulit membedakan antara sponsor perekrut TKI dan pelaku trafficking. “Kami punya harapan ada penyelesaian total komitmen semua pihak, sehingga pada saatnya tidak ada lagi sponsor liar,” ujarnya.

Aher mengatakan sponsor liar TKI itu mengiming-imingi one stop service pelayanan pengiriman TKI dengan merekrut langsung ke daerah asalnya. Salah satu yang sering menimbulkan masalah adalah pemalsuan Kartu Tanda Penduduk. Sistem pendataan TKI saat ini juga tidak memungkinkan daerah memiliki data warganya yang tengah bekerja di luar negeri. “Mekanisme penyelesaiannya tidak ada cara lain, kecuali terdaftar di Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota. Setelah lolos administrasi di situ, baru bisa bekerja di luar negeri,” katanya.

Berdasarkan catatan pemerintah provinsi, dalam lima tahun terakhir jumlah TKI di Jawa Barat mengalami penurunan hingga 50 persen. Pada 2011, misalnya, tercatat 150 ribu orang, sedangkan pada 2015 menurun menjadi 63 ribu orang.

TKI asal Jawa Barat masih dominan bekerja di sektor informal. Dari data penempatan TKI asal Jawa Barat, pekerja informal sebanyak 41 ribu orang dan sektor formal 21 ribu orang. Jumlah TKI perempuan mendominasi, yakni 50 ribu orang, sedangkan laki-laki hanya 12.700 orang. Pada sektor formal, pekerja laki-laki mendominasi, yakni 58,6 persen. Sebaliknya, perempuan dominan di sektor informal, yakni 99,9 persen. Posisi TKI asal Jawa Barat saat ini mencapai 23,21 persen jumlah nasional.