Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) MUI Dukung Satpol PP Razia Warung Saeni Supaya Jera
TEMPO.CO, Serang - Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mendukung tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang melakukan razia warung makan di Kota Serang yang tetap buka siang hari pada bulan suci Ramadan.
"MUI Kota Serang mendukung sikap tegas Satpol PP dan Pemerintah Kota Serang sesuai dengan hasil rekomendasi rakor MUI dan ormas Islam bahwa warung makan tidak buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan," kata Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajudin, Minggu, 12 Juni 2016, di kantor MUI Kota Serang.
Amas Tajudin mengatakan penertiban warung makan dan restoran yang dilakukan Satpol PP Kota Serang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta surat edaran Wali Kota dan MUI yang sudah disebarkan sebelum Ramadan.
Terkait dengan tindakan petugas yang langsung melakukan penyitaan makanan yang dijajakan Saeni tanpa ada teguran terlebih dulu, Amas juga mendukungnya. Menurut Amas Tajudin, hal itu untuk memberikan efek jera bagi para pemilik rumah makan yang dari tahun ke tahun tetap membandel membuka dan melayani pembeli meski sudah diberikan imbauan dan diingatkan petugas.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Haerul Jaman mengatakan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang juga mengatur rumah makan dan restoran di Kota Serang dilarang buka siang hari pada bulan Ramadan dibuat karena adanya gagasan dari tokoh masyarakat serta alim ulama di Kota Serang.
Amas Tajudin, yang juga tokoh masyarakat, mengatakan perda dan surat edaran rumah makan dilarang buka siang hari pada bulan Ramadan dicetuskan atas dasar mayoritas masyarakat Kota Serang beragama Islam. Menurut dia, di Kota Serang, merupakan hal tabu jika rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan. Rumah makan dan restoran yang buka pada siang selama Ramadan membuat masyarakat Kota Serang resah. Atas dasar itulah pemerintah tanggap dan melarang rumah makan serta restoran buka pada siang hari pada bulan suci Ramadan.