Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
TEMPO.CO, Jakarta - Praktek suap dan pungutan liar (pungli) mendominasi layanan publik di institusi lembaga hukum, pemerintah daerah, dan sektor pendidikan dalam laporan pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2016 ini.
Komisioner Ombusdman RI Alamsyah Saragih mengatakan berdasarkan data dari laporan yang diterima Ombudsman sektor penegakan hukum kepolisian paling tinggi terindikasi penundaan berlarut, 51 persen. "Suap atau pungli itu biasanya ditandai dengan adanya penundaan berlarut dan pelanggaran prosedur," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 16 Oktober 2016.
Dalam laporan itu juga terungkap suap dan pungli paling banyak di sektor pendidikan mencapai 45 persen. "Ini sejalan setiap kali penerimaan siswa baru isu pungli dan suap begitu marak," kata Alamsyah.
Terkait dengan laporan suap dan pungli di sejumlah lembaga negara itu, Ombusdman menyimpulkan modus yang paling banyak digunakan adalah penundaan berlarut dan pelanggaran prosedur (maladministrasi).
Sejak Januari-September 2016, Ombusdman menerima banyak laporan terkait dengan suap dan pungli pada layanan publik di sejumlah lembaga pemerintahan dan berbagai sektor. Laporan dugaan maladministrasi berdasarkan sektor paling banyak terjadi di sektor penegakan hukum (51 persen), sektor kepegawaian dalam bentuk penundaan berlarut dengan jumlah 11 laporan per hari, sektor kepegawaian sebesar 42 persen melanggar prosedur dengan rata-rata empat laporan setiap harinya. Sedangkan sektor pendidikan paling banyak praktek suap dan pungli (45 persen) dengan dua laporan per hari.
Laporan maladministrasi berdasarkan institusi, kepolisian (45 persen) dalam bentuk penundaan berlarut dengan 11 laporan per hari, institusi pemerintahan 42 persen dalam bentuk kesalahan prosedur sebanyak lima laporan per hari dan praktek suap dan pungli di instansi pemerintah daerah (53 persen) dengan rata-rata dua laporan setiap harinya.
Terkait dengan tingginya laporan suap dan pungli pada layanan publik ini, Alamsyah mengatakan pemberantasan pungli harus sistemik, tidak cukup dengan terapi kejut. Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan penanganan pengaduan, memperkuat inspektorat dengan dukungan anggaran dan personel yang memadai, bukan sebagai tempat buangan. "Dapat dipertimbangkan apakah inspektorat perlu dikeluarkan dari kementerian dan pemda."
Inspektorat jenderal, menurut Alamsyah, bisa langsung di bawah presiden dan penanganan aduan harus dengan batas waktu yang pasti.
Bagi Ombudsman, kata Alamsyah, jika perkembangan data laporan dengan dugaan suap, pungli dan penundaan berlarut yang masuk ke Ombudsman tak berkurang tahun depan, dapat diartikan bahwa satuan tugas sapu bersih pungutan liar bentukan Presiden Joko Widodo telah gagal menjalankan tugasnya.