Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Pakai Baju Tahanan, Budi Supriyanto Bungkam Saat Ditanya Wartawan

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, yang juga tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Selasa, 15 Maret 2016. Berdasarkan pantauan Tempo, dia keluar dari gedung KPK, Jakarta, dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye dengan muka sedikit pucat.

Budi, yang keluar sekitar pukul 20.10 WIB, dikawal dua petugas KPK menuju mobil tahanan. Saat dibawa menuju mobil tahanan KPK, Budi tidak mengatakan sepatah kata pun. Ia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2016, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama.

Budi dikenai Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti serta dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, pada awal Januari 2016. Total uang yang ditahan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.

KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.