Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pejabat Tak Kirim LHKPN, Menteri Yuddy Ancam Copot
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menindak pejabat yang tak mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengusulkan dibuat surat edaran atau peraturan pemerintah untuk memaksa pejabat melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Yuddy, beleid tersebut nantinya berupa aturan peringatan dan sanksi, seperti penghentian tunjangan kerja dan penundaan kenaikan jabatan, bagi pejabat yang tak melaporkan LHKPN. "Ekstremnya, mencopot jabatannya," katanya di KPK, Jumat, 18 Maret 2016.
Ihwal kapan peraturan tersebut akan diterbitkan, Yuddy mengatakan hal itu bergantung pada permintaan KPK. "Kalau KPK minta 1 bulan, ya, 1 bulan, 2 bulan, ya, 2 bulan, asal jangan 1 x 24 jam," ucapnya. Dia mengaku saat ini akan lebih dulu meminta data pejabat yang melaporkan hartanya ke komisi antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menganggap sanksi tersebut akan efektif untuk mendorong para penyelenggara negara lebih tertib melaporkan harta kekayaannya. Selama ini, kata Alex, belum ada sanksi administrasi dengan peraturan pemerintah.
Meski demikian, ada beberapa lembaga atau pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan peraturan. "Masing-masing instansi akan kami dorong membuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi," tuturnya.
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan ada 228.369 pejabat yang wajib lapor. Namun, hingga hari ini, masih ada 90.913 yang belum lapor.
Dari jumlah pejabat yang belum lapor tersebut, 75,92 persen adalah anggota DPRD; 28,84 persen pejabat eksekutif; 13,36 persen anggota DPR; 8,06 persen anggota DPD; yudikatif 13,21 persen; serta BUMN dan BUMD 20,35 persen.