Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Pejabat Tak Kirim LHKPN, Menteri Yuddy Ancam Copot

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menindak pejabat yang tak mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengusulkan dibuat surat edaran atau peraturan pemerintah untuk memaksa pejabat melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Yuddy, beleid tersebut nantinya berupa aturan peringatan dan sanksi, seperti penghentian tunjangan kerja dan penundaan kenaikan jabatan, bagi pejabat yang tak melaporkan LHKPN. "Ekstremnya, mencopot jabatannya," katanya di KPK, Jumat, 18 Maret 2016.

Ihwal kapan peraturan tersebut akan diterbitkan, Yuddy mengatakan hal itu bergantung pada permintaan KPK. "Kalau KPK minta 1 bulan, ya, 1 bulan, 2 bulan, ya, 2 bulan, asal jangan 1 x 24 jam," ucapnya. Dia mengaku saat ini akan lebih dulu meminta data pejabat yang melaporkan hartanya ke komisi antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menganggap sanksi tersebut akan efektif untuk mendorong para penyelenggara negara lebih tertib melaporkan harta kekayaannya. Selama ini, kata Alex, belum ada sanksi administrasi dengan peraturan pemerintah.

Meski demikian, ada beberapa lembaga atau pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan peraturan. "Masing-masing instansi akan kami dorong membuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi," tuturnya.

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan ada 228.369 pejabat yang wajib lapor. Namun, hingga hari ini, masih ada 90.913 yang belum lapor.

Dari jumlah pejabat yang belum lapor tersebut, 75,92 persen adalah anggota DPRD; 28,84 persen pejabat eksekutif; 13,36 persen anggota DPR; 8,06 persen anggota DPD; yudikatif 13,21 persen; serta BUMN dan BUMD 20,35 persen.