Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pemerintah Akan Cabut Larangan Kapal Asing Angkut Ikan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membolehkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi.
Kementerian sedang membahas aturan yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menargetkan aturan akan selesai pada Mei nanti.
Peraturan tersebut nantinya mengizinkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi dan menetapkan sejumlah lokasi jalur keluar masuk kapal tersebut. "Kita atur kembali titik di mana cek poin terakhir kapal asing itu keluar, selama ini di tempat berbeda-beda," kata dia kepada Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.
Pemerintah nantinya tak mengatur jumlah kapal asing yang masuk. Jumlah kapal masuk, kata dia, disesuaikan dengan jumlah ikan yang diekspor. "Bisa saja kapalnya bertambah," kata dia. Saat ini baru 12 kapal dari hongkong yang mengantongi izin angkut ikan hasil pembudidayaan.
Menurut Slamet, larangan operasional 12 kapal dari hongkong tersebut agar barang ilegal tidak mudah keluar masuk di perairan Indonesia. Slamet mendapatkan informasi pihaknya mendapatkan kapal asing memuat bahan peledak dan alat penangkap ikan ilegal untuk memasok kebutuhan kapal penangkap ikan. Selain itu dia menemukan barang terlarang seperti sirip hiu, kulit buaya dan tanduk rusa dibawa kapal itu untuk dijual di Cina. "Permintaan (barang terlarang) di Cina tinggi sementara di sini melimpah," kata dia.
Direktur Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana sepakat dengan larangan kapal pengangkut ikan asing beroperasi. Alasannya, kapal asing tersebut bebas masuk ke perairan Indonesia tanpa pengawasan. Pemerintah, kata dia, juga belum memungut pajak dari kapal asing yang mengambil manfaat di laut Indonesia. "Kerugian negara di situ harus diatur," kata dia.