Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pemerintah Akan Kembangkan 10 Sentra Garam Rakyat SNI
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas garam rakyat agar tak hanya memenuhi pasar konsumsi, tapi juga industri. Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengembangkan sepuluh sentra produksi garam di Indonesia.
"Nanti akan kami dirikan sepuluh sentra garam dan produknya disertifikasi dengan SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki di Hotel Sahid Surabaya, Rabu, 29 Maret 2016.
Sepuluh sentra garam itu akan didirikan antara lain di Cirebon dan Indramayu di Jawa Barat; Pati dan Rembang di Jawa Tengah, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang di Madura, Jawa Timur; Bima, Nusa Tenggara Barat; serta Jeneponto dan Pangkep di Sulawesi Selatan. Sedangkan 20 daerah lainnya diproyeksikan menjadi penyangga, yakni dari Aceh hingga Kupang.
Pendirian sentra-sentra produksi garam diharapkan mendukung target Kementerian untuk membenahi kualitas garam rakyat, dari produksi sampai pendistribusian garam. Dengan demikian, kualitas akan stabil. "Kami sudah bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional dalam penerapannya,” ujar Riyanto.
Kementerian Kelautan menguji sampel garam rakyat hasil geoisolator dari enam lokasi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada September 2015. Uji lab mencatat rata-rata hasil kadar NaCl untuk basis kering di bawah 94 persen.
Untuk itu, pemerintah menyatakan akan membenahi kualitas garam. "Yang pertama kali akan dibenahi adalah sistem penyimpanan garam untuk meningkatkan kualitas garam rakyat. Yang kedua, sistem resi gudang.
Adapun pemetaan basis-basis kebutuhan garam bertujuan memudahkan distribusi. Sebab, menurut Riyanto, kebutuhan garam relatif sama atau stabil dari tahun ke tahun. "Sehingga diperlukan gudang-gudang penyimpanan yang suatu saat memudahkan distribusi kepada end user."
Menteri Susi Pudjiastuti, kata Riyanto, menginstruksikan kerja sama dengan PT Garam sebagai badan usaha milik negara. Saat ini, dari total produksi garam nasional sebanyak 2,7 juta ton, baru sekitar 30 persen yang termasuk kategori kualitas produksi (KP) 1. Sisanya berupa KP 2, KP 3, dan di bawahnya. "Dengan pembenahan diharapkan minimal 50 persen garam bisa KP 1."