Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Pemerintah Batalkan Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir membatalkan pemilihan rektor di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara periode 2016-2020 pada tahap kedua, yaitu penyaringan. Pada tahap itu telah terpilih tiga calon rektor yang telah disampaikan ke Kementerian. 

Pembatalan itu berawal dari adanya pengaduan pihak calon rektor yang memiliki suara terendah, yaitu Waode Larianda. Waode Larianda mengirimkan pengaduan ke Ombudsman RI bahwa tahap penyaringan dianggap tidak sah. Ombudsman RI pun meminta Kementerian untuk menelisik aduan tersebut.

Menteri Nasir membenarkan bahwa terjadi ketidakberesan pada tahap penyaringan. “Sistem pemilihan tidak fair. Ternyata ada anggota senat yang dipilih tidak mengikuti prosedur yang benar,” kata dia di kantornya, Jumat 14 Oktober 2016.

Nasir menambahkan bahwa anggota senat terdiri dari rektor, wakil rektor, dekan, ketua lembaga bidang akademik, wakil guru besar, dan wakil bukan guru besar. 

Menurut Nasir, ada anggota senat yang ditunjuk tidak masuk pada kriteria tersebut. Salah satu anggota itu berasal dari Ketua Badan Pengawasan Intern. Selain itu ada pula anggota yang tengah tugas belajar.

“Kalau anggota senat, dia harus ada di Kendari,” kata dia. Sementara untuk yang tengah tugas belajar, Kementerian mengaku sedang mengkaji. Apabila tidak memungkinkan, maka harus diperbaiki. 

Nasir menemukan ada 20 anggota senat yang tidak sesuai dengan kriteria. Selain itu ada 14 orang anggota senat yang ikut memilih pada penyaringan, namun tengah melakukan izin belajar. Ia pun meminta pemilihan rektor dibatalkan. Meski begitu, pemilihan tidak harus dilakukan dari nol. Pemilihan bisa dilakukan dengan memilih 10 calon rektor menjadi 3 calon. 

Nasir menambahkan bahwa ada empat tahapan pada pemilihan rektor, yaitu tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan. Calon rektor untuk universitas harus minimal berpangkat lektor kepala dan telah menyelesaikan program doktoral. Setelah tahap penyaringan, calon akan menyampaikan visi misi dan program kerja empat tahun mendatang.

Setelah terpilih tiga calon, panitia dan senat akan mengirimkan surat kepada Kementerian untuk dilakukan evaluasi. Nasir mengatakan evaluasi terdiri atas persyaratan, visi misi, rekam jejak, dan integritas.

Majelis Wali Amanat yang terdiri salah satunya dari senat, memiliki 65 persen suara. Sedangkan suara menteri hanya sebesar 35 persen. “Lakukan clearance, kalau sudah clear lalu dilantik,” ujar Nasir.