Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Pemerintah Belum Tentukan Nasib Iuran Bulanan BPJS

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Irfan Humaidi mengatakan BPJS belum dapat memastikan apakah iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) jadi dinaikkan atau tidak, terkait dengan protes sejumlah pihak. Selain itu, pemerintah masih mengevaluasi wacana tersebut.

“Dalam evaluasi, DPR memberi masukan dan opsi. Setelahnya, masih ada beberapa kali pertemuan untuk membahas hal itu, tapi belum tahu hasilnya,” kata Irfan saat dihubungi Tempopada Minggu, 27 Maret 2016. Irfan menambahkan, rapat tersebut akan kembali digelar, “Dan keputusannya apa, lihat nanti.”

Namun Irfan mengatakan, jika berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bulanan akan dinaikkan. “Selama belum ada perubahan dalam Perpres dan belum ada kebijakan baru, kenaikan akan tetap dilakukan mulai bulan depan,” ucapnya.

Ihwal kenaikan iuran, Irfan berdalih BPJS hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan pemerintah saja. Dia berujar, bila sebelum tanggal 1 April ada kebijakan baru, BPJS akan menyesuaikan.

Kementerian Kesehatan, melalui staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi dan Kesehatan, Donald Pardede, mengungkapkan, sementara ini memang belum ada opsi perihal kenaikan iuran bulanan BPJS. Kepada Tempo, Donald menyampaikan keputusan akhir soal ini masih akan dirapatkan kembali pada satu sampai dua hari ke depan.

“Rapat terbatas kabinet dengan menteri terkait. Regulasi kan memungkinkan adanya penyesuaian,” tuturnya. “Minggu depan rencananya akan diputuskan.”

Adapun rapat terakhir perihal iuran BPJS dilakukan pada Rabu lalu. Baik Irfan dan Donald mengatakan hasil rapat tersebut belum bisa dijadikan keputusan resmi. Salah satu usulan dari DPR adalah penundaan kenaikan iuran untuk kelas III. Sedangkan kelas I dan kelas II tetap naik, sesuai dengan Peraturan Presiden.

Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

Adapun iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI itu sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.