Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pemerintah Belum Tentukan Nasib Iuran Bulanan BPJS
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Irfan Humaidi mengatakan BPJS belum dapat memastikan apakah iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) jadi dinaikkan atau tidak, terkait dengan protes sejumlah pihak. Selain itu, pemerintah masih mengevaluasi wacana tersebut.
“Dalam evaluasi, DPR memberi masukan dan opsi. Setelahnya, masih ada beberapa kali pertemuan untuk membahas hal itu, tapi belum tahu hasilnya,” kata Irfan saat dihubungi Tempopada Minggu, 27 Maret 2016. Irfan menambahkan, rapat tersebut akan kembali digelar, “Dan keputusannya apa, lihat nanti.”
Namun Irfan mengatakan, jika berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bulanan akan dinaikkan. “Selama belum ada perubahan dalam Perpres dan belum ada kebijakan baru, kenaikan akan tetap dilakukan mulai bulan depan,” ucapnya.
Ihwal kenaikan iuran, Irfan berdalih BPJS hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan pemerintah saja. Dia berujar, bila sebelum tanggal 1 April ada kebijakan baru, BPJS akan menyesuaikan.
Kementerian Kesehatan, melalui staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi dan Kesehatan, Donald Pardede, mengungkapkan, sementara ini memang belum ada opsi perihal kenaikan iuran bulanan BPJS. Kepada Tempo, Donald menyampaikan keputusan akhir soal ini masih akan dirapatkan kembali pada satu sampai dua hari ke depan.
“Rapat terbatas kabinet dengan menteri terkait. Regulasi kan memungkinkan adanya penyesuaian,” tuturnya. “Minggu depan rencananya akan diputuskan.”
Adapun rapat terakhir perihal iuran BPJS dilakukan pada Rabu lalu. Baik Irfan dan Donald mengatakan hasil rapat tersebut belum bisa dijadikan keputusan resmi. Salah satu usulan dari DPR adalah penundaan kenaikan iuran untuk kelas III. Sedangkan kelas I dan kelas II tetap naik, sesuai dengan Peraturan Presiden.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
Adapun iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI itu sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.